Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Aceh

Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh

badge-check

Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dua tersangka di tetapkan setelah menjalani proses penyelidikan panjang selama 10 jam, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Adapun kedua tersangka berinisial MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB sebagai penyedia barang/jasa merupakan direktur CV. Lambing.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kejati Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan multiyears pembangunan jembatan Silayakh tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiawan, SH, M.H. menjelaskan, anggaran kegiatan pembangunan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022 tersebut, sebesar 10 milyar yang bersumber dari APBK- DOKA.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita tetapkan 2 tersangka dalam perkara korupsi pekerjaan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, MY merupakan PPK dan AB sebagai penyedia barang,” ungkap Lilik Setiawan kepada awak media, Selasa (23/09/2025).

Dimana sesuai hasil perhitungan BPKP, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,657.708.979,03. Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Kutacane, malam dini hari.

Lilik Setiawan juga menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Aceh Tenggara Nomor: print-02/ L.1.20/Fd.1/09.2025. Jo. Surat Perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor: print-04/L.1.20/Fd.1/09.2025, serta surat penetapan tersangka nomor: R-15/ L.1.20/Fd.1/09.2025.

Kajari Aceh Tenggara menegaskan, belum tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara ini, serta akan memerintahkan penyidik untuk melakukan penyitaan aset, jika tersangka tidak kooperatif dalam menyelesaikan kerugian negara, Tegas Lilik Setiawan.

Akibat dari perbuatannya kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jelas Kajari dengan rinci. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh