Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

News

Kadis Syariat Aceh Utara Diam Saat Aurat Tersingkap di Depan Kantor Bupati

badge-check


					Kadis Syariat Aceh Utara Diam Saat Aurat Tersingkap di Depan Kantor Bupati Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Utara menjadi panggung terbuka pelanggaran syariat muda-mudi berpakaian ketat, bercelana di atas lutut, bercampur baur tanpa pengawasan.

Yang terlihat aurat. Yang tak terlihat petugas Wilayatul Hisbah, aparat Satpol PP, atau imbauan dari Dinas Syariat Islam.

Tugas Jelas, Pelaksanaan Gagal

Merujuk Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara seharusnya:

Menegakkan hukum Islam.

Melakukan patroli amar ma’ruf nahi munkar.

Menertibkan pelanggaran di ruang publik.

Namun apa yang terjadi?

Pelanggaran terjadi di halaman kantor bupati. Pengawas menghilang. Kadis diam membisu.

Kadis Bungkam, Arogansi di Tengah Krisis Moral

Wartawan mengirimkan 7 pertanyaan resmi via WhatsApp ke Kadis Syariat Islam sejak 19 Juli 2025. Hingga kini tidak ada jawaban. Pesan dibaca. Tapi jawaban nihil. Ini bukan sekadar pasif, ini penghinaan terhadap fungsi pelayanan publik.

Dana “Syariat”: Miliaran, Tapi Tak Terasa

Berdasarkan data RUP 2025, Dinas Syariat Islam mengelola anggaran besar yang langsung menyentuh bidang penegakan syariat:

Kegiatan Penegakan Syariat Anggaran Catatan Sosialisasi Penegakan Syariat Rp147.175.000 Tapi tak ada imbauan atau papan larangan di lapangan.

Pelatihan WH & SDM Syariat Rp 403.250.000 Tapi WH tak terlihat mengawasi pusat kota.

Pengembangan Dakwah Strategis Rp94.900.000 Lokasi strategis justru jadi titik pelanggaran.

Honor Penanggung Jawab WH Rp94.800.000 Honor dibayar, kerja tak kelihatan.

Belanja Seragam WH Rp43.000.000 Seragam bersih, personel tak hadir.

Peningkatan Pengamalan Syariat Rp 287.900.000 Tapi masyarakat dibiarkan keliru di ruang publik

Total lebih dari Rp1,16 miliar untuk “penegakan syariat” tapi pelaksanaan di lapangan nol besar.

DPRK Ikut Soroti Lemahnya Patroli dan Ketidakhadiran di Lapangan

Ironisnya, hal ini turut disinggung dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, dengan agenda:

  1. Penyampaian Laporan Gabungan Komisi I–V terhadap LPJ Bupati TA 2024
  2. Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRK Aceh Utara terhadap LPJ Bupati
  3. Pengambilan Keputusan DPRK terhadap LPJ Bupati

Dalam forum resmi itu, muncul sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan syariat, termasuk tidak adanya patroli di pusat keramaian seperti halaman kantor bupati.

Namun, faktanya Satpol PP dan WH hingga kini belum juga pindah ke pusat pemerintahan baru.

Mereka masih “nyaman” di kantor lama jauh dari lokasi pusat aktivitas publik. Bagaimana mungkin patroli efektif jika basis operasional jauh dari pusat pelanggaran?

Ayah Wa, Jangan Biarkan Ini Jadi Aib “Meuagama”

Bupati Aceh Utara, Ayah Wa, mengusung visi besar “Meuagama” (ukhuwah Islamiyah, Wathaniyah, dan Basyariyah). Tapi jika nilai-nilai itu dikhianati di depan kantornya sendiri, maka ke mana arah syariat kita?

Kini saatnya:

Menegur Kadis Syariat Islam. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang gagal. Memastikan WH dan Satpol PP hadir di lokasi strategis, bukan hanya di meja anggaran.

APH Wajib Periksa Dana “Syariat”

Dengan anggaran jumbo namun output nihil, Kejaksaan, Polres, BPKP, hingga KPK harus, Mengaudit program-program penegakan syariat.

Mengungkap kemungkinan kegiatan fiktif, penggelembungan honor, atau mark-up. Rakyat berhak tahu syariat ini dijalankan karena Allah, atau untuk anggaran?

Syariat Islam bukan sekadar Qanun atau judul kegiatan.
Ia adalah amanah. Dan jika amanah itu disia-siakan rakyat, DPRK, dan media wajib bersuara.

Rakyat akan terus menyuarakan pelanggaran diam-diam ini, sampai syariat kembali ditegakkan bukan sekadar di proposal, tapi di tengah masyarakat.
Karena jika syariat dikorbankan di halaman kekuasaan, maka kehancuran moral hanya tinggal hitungan waktu.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Mercu Buana Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke 11 Desa Terdampak Banjir Bandang di Aceh

10 Januari 2026 - 17:36 WIB

Bupati Batu Bara Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 12:07 WIB

Informasi Penanganan Banjir Aceh Utara Tak Satu Pintu, Publik Bingung di Tengah Krisis Kemanusiaan

24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bantuan Tepat Sasaran Kodim 0208/Asahan Tuai Apresiasi dari Masyarakat Agam

22 Desember 2025 - 11:50 WIB

FWK : Pejabat Jangan Antikritik, Pers Selalu Hadir Untuk Kepentingan Publik

21 Desember 2025 - 09:58 WIB

Trending di News