Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara

badge-check


					Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Perbesar

Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Pj Geuchik Habis Masa Tugas Masih Tandatangani Dokumen Keuangan


ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam dokumen Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2024, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan hingga indikasi perangkapan jabatan strategis di tingkat gampong.

Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat, total anggaran dan realisasi APB Desa Tahun 2024 tercatat sebesar Rp886.077.680,00 dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp173.688.680 (realisasi Rp173.688.680),
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp499.926.000 (realisasi Rp499.926.000),
  • Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp84.863.000 (realisasi Rp84.863.000),
  • Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp70.000.000 (realisasi Rp70.000.000), serta
  • Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak sebesar Rp57.600.000 (realisasi Rp57.600.000).

Seluruh anggaran tersebut dilaporkan terealisasi 100 persen. Namun demikian, pada aspek administrasi dan legalitas dokumen, muncul dugaan persoalan serius.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Geuchik

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya tanda tangan atas nama mantan Geuchik dalam dokumen laporan keuangan yang tertanggal 18 Desember 2025, padahal masa tugas Penjabat (Pj) Geuchik tersebut disebut telah berakhir sekitar September 2025.

Apabila informasi tersebut benar, maka keabsahan dokumen keuangan tersebut patut dipertanyakan. Muncul dugaan apakah terjadi kelalaian administrasi, perpanjangan masa jabatan yang tidak dipublikasikan, atau justru pemalsuan tanda tangan.

Secara hukum, penggunaan tanda tangan pejabat yang tidak lagi menjabat dapat berimplikasi pidana apabila dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pemilihan Geuchik Definitif Belum Dilaksanakan

Selain persoalan administrasi, hingga kini pemilihan Geuchik definitif di Gampong Meunasah Reudeup juga belum dilaksanakan sejak berakhirnya masa jabatan geuchik sebelumnya. Alasan yang disampaikan adalah keterbatasan anggaran.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 sebenarnya sempat tersedia anggaran untuk pelaksanaan pemilihan geuchik. Anggaran tersebut kemudian dialihkan melalui APB Gampong Perubahan ke pos ketahanan pangan.

Lebih lanjut, pada Tahun Anggaran 2026, anggaran pemilihan geuchik tidak lagi dicantumkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menunda proses demokrasi di tingkat gampong sekaligus memperpanjang masa kepemimpinan penjabat.

Dugaan Rangkap Jabatan Rawan Konflik Kepentingan

Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan perangkapan jabatan oleh satu orang perangkat desa. Satu individu disebut menjabat sekaligus sebagai:

  • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra),
  • pengelola Dana Desa, dan
  • Penjabat (Pj) Geuchik.

Perangkapan tiga jabatan strategis tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pengambilan kebijakan seharusnya dijalankan secara terpisah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Tanpa mekanisme pengawasan dan keseimbangan (check and balance) yang memadai, potensi penyalahgunaan kewenangan dinilai semakin terbuka.

Desakan Audit dan Klarifikasi

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Gampong Meunasah Reudeup.

Warga juga meminta agar proses pemilihan geuchik definitif segera dilaksanakan guna memastikan roda pemerintahan gampong berjalan secara sah, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Pj Geuchik serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi resmi demi pemberitaan yang berimbang.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh