Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya

badge-check


					302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com  | Peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 300 gram.

Pelaku berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diringkus pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat operasi digelar, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total 302,02 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merek Poco, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Dari pengakuan pelaku, sabu itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Arifin Purba, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan peredaran narkotika ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kepolisian mengapresiasi partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Libatkan Warga dalam Pencegahan, Polres Labuhanbatu Dorong Optimalisasi Kampung Bebas Narkoba

18 Juni 2026 - 22:06 WIB

Trending di News