Menu

Otomatis
Breaking News

News

302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya

badge-check

302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com  | Peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 300 gram.

Pelaku berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diringkus pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat operasi digelar, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total 302,02 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merek Poco, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Dari pengakuan pelaku, sabu itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Arifin Purba, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan peredaran narkotika ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kepolisian mengapresiasi partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Inovasi SMART INVEST oleh Kadis DPMPTSP Batu Bara: Wujudkan Pelayanan Perizinan Prima Demi Lonjakan Investasi

18 Sep 2026 - 06:58 WIB

Inovasi SMART INVEST oleh Kadis DPMPTSP Batu Bara: Wujudkan Pelayanan Perizinan Prima Demi Lonjakan Investasi

FWK Minta Presiden Prabowo, Jadikan Pergantian Menteri, Momentum Memperbaiki Ekonomi Rakyat

17 Sep 2026 - 09:03 WIB

FWK Minta Presiden Prabowo, Jadikan Pergantian Menteri, Momentum Memperbaiki Ekonomi Rakyat

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tim Patroli Gabungan Polres Batu Bara Tindak Remaja dan Motor Balap Liar

13 Sep 2026 - 14:26 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tim Patroli Gabungan Polres Batu Bara Tindak Remaja dan Motor Balap Liar

SINERGI MEMBANGUN ACEH UTARA: Menjadi Lebih Maju Menuju Aceh Utara Bangkit dan Sejahtera

12 Sep 2026 - 08:53 WIB

SINERGI MEMBANGUN ACEH UTARA: Menjadi Lebih Maju Menuju Aceh Utara Bangkit dan Sejahtera

Peliput Erupsi Anak Krakatau Belum Ditemukan, FWK Minta Kepolisian Lanjutkan Pencarian Secara Maksimal

10 Sep 2026 - 08:33 WIB

Peliput Erupsi Anak Krakatau Belum Ditemukan, FWK Minta Kepolisian Lanjutkan Pencarian Secara Maksimal
Trending di News