Menu

Mode Gelap
Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

Aceh

Ironis: Saat Pemda Bagikan Rumah Gratis, Korban Bencana Alam Tinggal di Gubuk Reot

badge-check


					Ironis: Saat Pemda Bagikan Rumah Gratis, Korban Bencana Alam Tinggal di Gubuk Reot Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi – Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk tidak memasukkan warga Lhokpuuk sebagai penerima bantuan rumah layak huni (RLH) tahun 2025 menuai kritik tajam dari Geuchik Lhokpuuk, T. Bahktiar. Dalam wawancaranya, ia mempertanyakan janji Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, MSi, yang sebelumnya berkomitmen membantu korban abrasi pantai.

“Pada kunjungan tanggal 17 September 2024 lalu, Pj Bupati berjanji akan mengupayakan bantuan rumah bagi warga kami yang rumahnya hancur akibat abrasi. Namun hingga saat ini, warga kami masih tinggal di gubuk reot, dan dari 3.000 unit RLH yang dialokasikan Dinas Perkim Propinsi Aceh tahun 2025, tidak ada satupun yang diberikan kepada kami,” ungkap Geuchik Bahktiar pada Senin (30/12).

Disebutkan, bahwa sebanyak 38 rumah rusak akibat abrasi pantai di Lhokpuuk wajib mendapatkan bantuan, namun upaya tersebut terabaikan. Bahkan, proposal pengajuan bantuan yang telah diajukan pihak kecamatan kepada Pj Bupati dan DPRK tidak mendapat tanggapan positif. Menurut Bahktiar, Pemda berdalih bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.

Geuchik Bahktiar juga menegaskan bahwa lahan untuk pembangunan rumah telah tersedia. Badan Pertanahan Aceh Utara mendukung dengan memberikan jaminan atas lahan bagi 240 warga yang tidak memiliki rumah sama sekali. Namun, persyaratan administrasi, seperti kepemilikan sertifikat tanah atau Akte Jual Beli (AJB), masih menjadi kendala utama.

“Kami telah membahas persoalan ini dengan berbagai pihak, termasuk wakil rakyat, Dinas Sosial, hingga Kementerian Sosial. Namun hingga kini belum ada solusi konkret. Kalaupun Pemda harus menyediakan lahan seluas dua hektare untuk korban bencana, itu wajar mengingat tanah dan rumah warga telah hilang akibat abrasi,” jelasnya.

Bahktiar berharap Pemda segera memprioritaskan bantuan bagi masyarakat Lhokpuuk. Ia menggambarkan kondisi yang memprihatinkan di desanya, di mana satu gubuk kecil harus dihuni oleh dua kepala keluarga.

“Kami hanya meminta agar masyarakat Lhokpuuk mendapatkan perhatian. Situasi ini sangat mendesak. Jangan biarkan mereka terus hidup dalam kondisi memprihatinkan seperti ini,” tegasnya. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Dukung Ketersediaan Air Bersih di Aceh Utara

24 Juni 2026 - 10:14 WIB

Camat Idi Rayeuk Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pengumpulan Dana Peringatan 1 Muharram

23 Juni 2026 - 08:37 WIB

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Aceh