Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Ini Tanggapan BPKD Lhokseumawe Soal Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16

badge-check


Ini Tanggapan BPKD Lhokseumawe Soal Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16 Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com– Belakangan ini, muncul desas-desus yang menghebohkan terkait dugaan penjualan aset milik negara oleh oknum di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Lhokseumawe. Isu tersebut mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, tak terkecuali Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala BPKD Lhokseumawe, Teguh Santoso, melalui Kepala Bidang Aset, Niar, saat dikonfirmasi kamis (25 September 2025) memberikan klarifikasi penting. Niar menyatakan bahwa penjualan aset negara memang diperbolehkan, tetapi harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku secara ketat.

“Pada dasarnya, penjualan aset hasil bongkaran gedung itu bisa dilakukan. Namun, prosesnya harus mengikuti aturan yang ada agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Niar ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Niar mengungkapkan bahwa tim dari BPKD pernah turun langsung ke SMPN 16 untuk melakukan pengecekan dan dokumentasi terhadap barang-barang yang sudah dibongkar. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan barang tersebut.

“Jika memang pihak sekolah sudah menjual aset tersebut dengan mengikuti prosedur yang benar, kami sangat mengimbau agar hasil penjualan segera disetorkan ke kas daerah dan bukti setoran diserahkan kepada kami untuk dicatat di bagian akuntansi,” tambah Niar.

Di samping itu, Niar juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset hasil bongkaran gedung sekolah tidak termasuk dalam wewenang BPKD, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. Oleh karena itu, koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lhokseumawe, Yuswardi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyurati kepala sekolah.

“Iya bang, pada prinsipnya aset Harus di pertanggung jawabkan dengan benar dan jelas. Kami juga sudah menyurati kepala sekolah nya bang,” ujarnya

Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara yang harus dijaga dengan baik. Diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja sama demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Sebelumnya media ini memberitakan dugaan penjualasan aset negara di SMPN 16 Lhokseumawe dengan Judul “Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16 Lhokseumawe: Fakta atau Fiksi?”

Namun kepala SMPN 16 Lhokseumawe, Zarkasyi, saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. “Kayu dan seng bekas masih ada di sekolah. Kayu akan kami gunakan untuk peranca, seng bekas untuk atap tempat parkir. Silakan cek langsung kesekolah,” katanya.

Namun, saat awak media mendatangi sekolah pada Senin (22 September 2024), fakta justru berbicara lain. Tidak ditemukan kayu atau seng bekas seperti yang diklaim. Pekerja di lokasi mengakui bahwa material tersebut sudah dibawa keluar, tapi enggan memberikan keterangan lebih rinci dan menyarankan media langsung menemui kepala sekolah.

Saat dihubungi kembali, kepala sekolah berkilah bahwa aset sudah disimpan untuk keamanan dan mengarahkan media ke komite sekolah atau ketua tim pelaksana P2SP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh