Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Aceh

Hasil sementara pemutihan pajak, Samsat Lhokseumawe rugi 6 miliar 800 juta

badge-check


					Hasil sementara pemutihan pajak, Samsat Lhokseumawe rugi 6 miliar 800 juta Perbesar


Harian Paparazi.com, Lhokseumawe – Potensi kerugian sementara Samsat Pemko Lhokseumawe, sejak diberlakukan permutihan Pajak oleh Pemerintah Propinsi sejak Januari hingga september 2024 untuk kendaraan roda 2 dan roda 4, tercatat 6 miliar 800 juta rupiah lebih. Potensi kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah hingga ahkir Tahun ini.

Plt Kasi Pendataan Samsat Lhokseumawe Amril Nizan. S.kom, menjelaskan, hasil penelusurannya, maraknya pemilik kendaraan roda 2 enggan membayar pajak, karena dengan mudahnya masyarakat saat ini membeli kendaraan baru dengan DP murah.

“Bayangkan pak, dengan uang 800 ribu rupiah, sekarang masyarakat dengan gampangnya membeli kebdaraan baru, setelah dibeli, 1, 2 tahun kemudian pemilik tidak membayar pajak. Ada yang sampai 2, 3, bahkan ada yang menunggak sampai 5 tahun.”

Sementara pihak Leasing, selaku penjual kendaraan sama sekali tidak peduli, apakah kendaraan yang dicicil itu, menunggak pajak atau tidak.

Kepada wartawan Paparazi, di ruang kerjanya, Senin (09/09) Amril kembai menjelaskan, bila seperti ini kasusnya, pada ahkirnya tim samsat terpaksa mendatangi pemilik kendaraan, bila perlu sampai ke rumah mereka guna menagih tunggakan tersebut.

Begitu juga dengan Agen jual beli kendaraan roda 2 dan roda 4, Menurutnya, mereka setelah membeli kendaraan bekas yang tertunggak pajakmya, sebaiknya mengganti atau merubah bea balik nama kendaran bermorotor tersebut(BBN – KB) menjadi pemilik agen tersebut.

Hasil pendataan sementara pihak nya, untuk 3 kecamatan di Wilayah Pemko Lhokseumawe, tercatat pemilik kendaraan menunggak pajak di dominasi kendaraan Roda2 dengan rincian, Kecamatan Blang Mangat jumah pemilik roda 2 yang menunggak pajak sebanyak 833 unit dengan total Rp. 482.586.513,

Kecamatan Muara Dua jumlah pemilik roda 2 menunggak pajak 2018 unit, total Rp. 1.106.944.637 Untuk Kecamatan Banda Sakti dengan angka tertnggi penuggak pajak roda2, Dimana angkanya tembus Rp.1.875.883.249 dengan total 3.459 unit.

Sementara Pemilik kendaraan roda 4 yang menunggak pajak untuk Kecamatan Blang Mangat sebanyak 58 unit dengan total tunggakan Rp.286.603.804.

Kecamatan Muara Dua jumlah pemilik kendaraan 296 unit, dengan tunggakan pajak Rp. 1.481.573.612.

Kecamatan Banda Sakti masih menempati posisi teratas dengan tunggakan pajak Rp.1.633.744.609 jumlah kendaraan 351 unit roda4.

Sedankan untuk kecamatan Muara satu untuk roda2 dan roda 4 hingga saat ini masih dilakukan rekapitulasi. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

3.373 KK Kehilangan Rumah, Pemulihan Aceh Tengah Masih Bergantung Perbaikan Infrastruktur

5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Trending di Aceh