Menu

Mode Gelap
Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon?

Aceh

Hasil sementara pemutihan pajak, Samsat Lhokseumawe rugi 6 miliar 800 juta

badge-check


					Hasil sementara pemutihan pajak, Samsat Lhokseumawe rugi 6 miliar 800 juta Perbesar


Harian Paparazi.com, Lhokseumawe – Potensi kerugian sementara Samsat Pemko Lhokseumawe, sejak diberlakukan permutihan Pajak oleh Pemerintah Propinsi sejak Januari hingga september 2024 untuk kendaraan roda 2 dan roda 4, tercatat 6 miliar 800 juta rupiah lebih. Potensi kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah hingga ahkir Tahun ini.

Plt Kasi Pendataan Samsat Lhokseumawe Amril Nizan. S.kom, menjelaskan, hasil penelusurannya, maraknya pemilik kendaraan roda 2 enggan membayar pajak, karena dengan mudahnya masyarakat saat ini membeli kendaraan baru dengan DP murah.

“Bayangkan pak, dengan uang 800 ribu rupiah, sekarang masyarakat dengan gampangnya membeli kebdaraan baru, setelah dibeli, 1, 2 tahun kemudian pemilik tidak membayar pajak. Ada yang sampai 2, 3, bahkan ada yang menunggak sampai 5 tahun.”

Sementara pihak Leasing, selaku penjual kendaraan sama sekali tidak peduli, apakah kendaraan yang dicicil itu, menunggak pajak atau tidak.

Kepada wartawan Paparazi, di ruang kerjanya, Senin (09/09) Amril kembai menjelaskan, bila seperti ini kasusnya, pada ahkirnya tim samsat terpaksa mendatangi pemilik kendaraan, bila perlu sampai ke rumah mereka guna menagih tunggakan tersebut.

Begitu juga dengan Agen jual beli kendaraan roda 2 dan roda 4, Menurutnya, mereka setelah membeli kendaraan bekas yang tertunggak pajakmya, sebaiknya mengganti atau merubah bea balik nama kendaran bermorotor tersebut(BBN – KB) menjadi pemilik agen tersebut.

Hasil pendataan sementara pihak nya, untuk 3 kecamatan di Wilayah Pemko Lhokseumawe, tercatat pemilik kendaraan menunggak pajak di dominasi kendaraan Roda2 dengan rincian, Kecamatan Blang Mangat jumah pemilik roda 2 yang menunggak pajak sebanyak 833 unit dengan total Rp. 482.586.513,

Kecamatan Muara Dua jumlah pemilik roda 2 menunggak pajak 2018 unit, total Rp. 1.106.944.637 Untuk Kecamatan Banda Sakti dengan angka tertnggi penuggak pajak roda2, Dimana angkanya tembus Rp.1.875.883.249 dengan total 3.459 unit.

Sementara Pemilik kendaraan roda 4 yang menunggak pajak untuk Kecamatan Blang Mangat sebanyak 58 unit dengan total tunggakan Rp.286.603.804.

Kecamatan Muara Dua jumlah pemilik kendaraan 296 unit, dengan tunggakan pajak Rp. 1.481.573.612.

Kecamatan Banda Sakti masih menempati posisi teratas dengan tunggakan pajak Rp.1.633.744.609 jumlah kendaraan 351 unit roda4.

Sedankan untuk kecamatan Muara satu untuk roda2 dan roda 4 hingga saat ini masih dilakukan rekapitulasi. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum

15 Januari 2026 - 11:28 WIB

Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

14 Januari 2026 - 23:41 WIB

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026 - 20:24 WIB

Aksi Dua LSM di Depan Polda Aceh Disorot, LSM Penjara Sebut Ada Kepentingan Tersembunyi

14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Trending di Aceh