Menu

Mode Gelap
Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur Mayat Misterius Ditemukan di Laut Lepas 72 Mil dari Pesisir Lhokseumawe Puskesmas Muara Batu Bantah Isu Dokter Mangkir: “Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Pasien Terlantar” Bantuan Dijanjikan, Warga Menunggu: Korban Banjir Aceh Utara Masih Menjerit

Aceh

Giliran Fadhullah Badli Dieksekusi Kejari Aceh Utara dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

badge-check


					Giliran Fadhullah Badli Dieksekusi Kejari Aceh Utara dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Perbesar

Aceh Utara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melakukan eksekusi terhadap salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. 

Kali ini, giliran Drs. Fathullah Badli bin H. Muhammad Daud yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar, Kamis (10/4/2025).

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.

Fathullah sebelumnya divonis pidana penjara enam tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp254.297.455.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Fathullah sebenarnya telah dijadwalkan sejak 10 Maret 2025, namun tertunda karena alasan kesehatan. Setelah dilakukan pemantauan oleh tim jaksa, ia dipastikan dalam kondisi sehat dan dapat dieksekusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini sekaligus menandai tuntasnya proses eksekusi terhadap seluruh lima terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan monumen bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Empat terpidana lainnya sudah lebih dulu dieksekusi. Drs. Fathullah Badli menjadi yang terakhir karena sempat tertunda akibat alasan kesehatan. Dengan eksekusi ini, maka seluruh proses pidana dalam perkara Monumen Islam Samudera Pasai telah rampung,” ujar Reza.

Kejari Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Raihan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur

1 April 2026 - 06:12 WIB

Mayat Misterius Ditemukan di Laut Lepas 72 Mil dari Pesisir Lhokseumawe

31 Maret 2026 - 18:45 WIB

Ragam Program CSR PHE NSO: Dari Beasiswa hingga Tanggap Bencana

31 Maret 2026 - 17:46 WIB

Mempererat Tali Silaturrahmi, DPPKB Agara Gelar Acara Halal Bihalal 1447 Hijriah

30 Maret 2026 - 21:18 WIB

Koordinasi Lapangan Buruk Picu Konflik, Kadus Dipukul Warga, Penanganan Banjir Disorot

30 Maret 2026 - 13:32 WIB

Trending di Aceh