Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

Aceh

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan

badge-check


					Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait pungutan 2,5 persen dari transaksi tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H., tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain meminta pungutan, Geuchik tersebut diduga menolak menandatangani dokumen administrasi penting dan melakukan tekanan terhadap media yang memberitakan kasus ini. Seorang wartawan yang menulis berita tersebut bahkan diancam akan “dimasukkan ke karung,” kata salah seorang wartawan lain yang mengetahui kejadian itu.

Tindakan Geuchik ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Penyalahgunaan Wewenang
    Sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Permintaan pungutan 2,5 persen tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
  2. Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pejabat negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar pungutan secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
  3. Pelanggaran Kebebasan Pers
    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan jelas melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, belum ada langkah hukum yang jelas dari aparat terkait dugaan pelanggaran ini. Publik menunggu tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

11 Desember 2025 - 20:39 WIB

Warga Aceh Nilai Laporan Bahlil ke Presiden Soal Pemulihan Listrik Tidak Sesuai Fakta Lapangan

10 Desember 2025 - 23:39 WIB

Bupati Aceh Utara Tembus Daerah Terisolasi, Gampong Gunci Nyaris Hilang Disapu Banjir

9 Desember 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari

8 Desember 2025 - 18:33 WIB

Respons Cepat Bencana, Yonzipur 16/DA Kirim Dua Mobil Air Bersih ke Bireuen dan Pidie

8 Desember 2025 - 16:14 WIB

Trending di Aceh