Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan

badge-check

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait pungutan 2,5 persen dari transaksi tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H., tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain meminta pungutan, Geuchik tersebut diduga menolak menandatangani dokumen administrasi penting dan melakukan tekanan terhadap media yang memberitakan kasus ini. Seorang wartawan yang menulis berita tersebut bahkan diancam akan “dimasukkan ke karung,” kata salah seorang wartawan lain yang mengetahui kejadian itu.

Tindakan Geuchik ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Penyalahgunaan Wewenang
    Sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Permintaan pungutan 2,5 persen tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
  2. Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pejabat negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar pungutan secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
  3. Pelanggaran Kebebasan Pers
    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan jelas melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, belum ada langkah hukum yang jelas dari aparat terkait dugaan pelanggaran ini. Publik menunggu tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

4 Sep 2026 - 17:12 WIB

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

3 Sep 2026 - 11:36 WIB

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

Merawat Nurani Penegak Hukum: Kejari Aceh Utara Padukan Harlah ke-81 dengan Maulid Nabi

2 Sep 2026 - 18:26 WIB

Merawat Nurani Penegak Hukum: Kejari Aceh Utara Padukan Harlah ke-81 dengan Maulid Nabi

Tahun Kedua Dipercaya BPDP, PNL Terima 120 Mahasiswa Program Beasiswa SDM Perkebunan 2026

2 Sep 2026 - 15:48 WIB

Tahun Kedua Dipercaya BPDP, PNL Terima 120 Mahasiswa Program Beasiswa SDM Perkebunan 2026

Sesalkan Dugaan Penganiayaan Wartawan, Nasir Djamil Minta Pelaku Diamankan Terlebih Dahulu

2 Sep 2026 - 11:04 WIB

Sesalkan Dugaan Penganiayaan Wartawan, Nasir Djamil Minta Pelaku Diamankan Terlebih Dahulu
Trending di Aceh