Menu

Mode Gelap
PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh Sinergi Dua Sayuti, Pers dan Pemerintah Sepakat Dukung Pembangunan Kota Lhokseumawe Kemendagri Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi, DPRK Aceh Utara Gelar Pembahasan Lanjutan Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

Kriminal

Gelapkan Uang 239 Juta, Seorang DPO Polres Batu Bara Diciduk Polisi

badge-check


					Gelapkan Uang 239 Juta, Seorang DPO Polres Batu Bara Diciduk Polisi Perbesar

Batu Bara, Harianpaparazzi.com | Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Penipuan setelah melarikan diri dan menjadi DPO Polres Batu Bara dalam 4 Tahun ini.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rudi Syadani (28) tahun, warga Link IV Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya bekerja sebagai Security di Bank BNI Cabang Lima Puluh

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr Enand H. Daulay melalui Kanit I Reskrim Ipda Ade S. Masry menjelaskan pelaku mengaku selama ini bersembunyi di Langkat dan Madina.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Indrapura, kita langsung bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ade Masry saat di konfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2024).

Dijelaskan bahwa tersangka melakukan penipuan saat dirinya masih bekerja sebagai security di Bank BNI cabang Lima Puluh dengan modus membantu korban untuk menguruskan atm yang terblokir.

Korban atas nama Nofri diketahui memberikan kepercayaan terhadap pelaku untuk menguruskan ATM nya yang terblokir setelah sebelumnya tersangka menawarkan diri untuk membantu korban.

Keesokan hari nya, korban mengkonfirmasi ke pihak bank untuk menanyakan kartu ATM nya yang diuruskan pelaku

Pihak bank mengkonfirmasi bahwa atm korban tidak terblokir dan saat itu sisa saldo yang ada di rekening korban sekitar 14.000 rupiah

Setelah korban meminta print out kepada pihak bank, diketahui semua saldo korban telah di transfer ke rekening atas nama tersangka dan mengalami kerugian sebesar 239 juta rupiah.

“Untuk saat ini pelaku kita amankan di Mako Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup kanit I reskrim Polres Batu Bara. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Sebelum Pelaku Pembunuhan Tertangkap

16 Juni 2025 - 21:26 WIB

Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara

16 Juni 2025 - 16:26 WIB

Polsek Bambel Tangkap Pengedar Sabu di Terutung Megara

30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Aceh Tenggara Bersama Forkopimda

26 Mei 2025 - 11:41 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

22 Mei 2025 - 17:03 WIB

Trending di Headline