Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

Kriminal

Gelapkan Uang 239 Juta, Seorang DPO Polres Batu Bara Diciduk Polisi

badge-check


					Gelapkan Uang 239 Juta, Seorang DPO Polres Batu Bara Diciduk Polisi Perbesar

Batu Bara, Harianpaparazzi.com | Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Penipuan setelah melarikan diri dan menjadi DPO Polres Batu Bara dalam 4 Tahun ini.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rudi Syadani (28) tahun, warga Link IV Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya bekerja sebagai Security di Bank BNI Cabang Lima Puluh

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr Enand H. Daulay melalui Kanit I Reskrim Ipda Ade S. Masry menjelaskan pelaku mengaku selama ini bersembunyi di Langkat dan Madina.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Indrapura, kita langsung bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ade Masry saat di konfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2024).

Dijelaskan bahwa tersangka melakukan penipuan saat dirinya masih bekerja sebagai security di Bank BNI cabang Lima Puluh dengan modus membantu korban untuk menguruskan atm yang terblokir.

Korban atas nama Nofri diketahui memberikan kepercayaan terhadap pelaku untuk menguruskan ATM nya yang terblokir setelah sebelumnya tersangka menawarkan diri untuk membantu korban.

Keesokan hari nya, korban mengkonfirmasi ke pihak bank untuk menanyakan kartu ATM nya yang diuruskan pelaku

Pihak bank mengkonfirmasi bahwa atm korban tidak terblokir dan saat itu sisa saldo yang ada di rekening korban sekitar 14.000 rupiah

Setelah korban meminta print out kepada pihak bank, diketahui semua saldo korban telah di transfer ke rekening atas nama tersangka dan mengalami kerugian sebesar 239 juta rupiah.

“Untuk saat ini pelaku kita amankan di Mako Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup kanit I reskrim Polres Batu Bara. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

6 November 2025 - 08:50 WIB

Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Trafo ke Kejaksaan

1 November 2025 - 11:31 WIB

Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu

21 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam

15 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Trending di Aceh