Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Kriminal

Gelapkan Uang 239 Juta, Seorang DPO Polres Batu Bara Diciduk Polisi

badge-check


					Gelapkan Uang 239 Juta, Seorang DPO Polres Batu Bara Diciduk Polisi Perbesar

Batu Bara, Harianpaparazzi.com | Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Penipuan setelah melarikan diri dan menjadi DPO Polres Batu Bara dalam 4 Tahun ini.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rudi Syadani (28) tahun, warga Link IV Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya bekerja sebagai Security di Bank BNI Cabang Lima Puluh

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr Enand H. Daulay melalui Kanit I Reskrim Ipda Ade S. Masry menjelaskan pelaku mengaku selama ini bersembunyi di Langkat dan Madina.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Indrapura, kita langsung bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ade Masry saat di konfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2024).

Dijelaskan bahwa tersangka melakukan penipuan saat dirinya masih bekerja sebagai security di Bank BNI cabang Lima Puluh dengan modus membantu korban untuk menguruskan atm yang terblokir.

Korban atas nama Nofri diketahui memberikan kepercayaan terhadap pelaku untuk menguruskan ATM nya yang terblokir setelah sebelumnya tersangka menawarkan diri untuk membantu korban.

Keesokan hari nya, korban mengkonfirmasi ke pihak bank untuk menanyakan kartu ATM nya yang diuruskan pelaku

Pihak bank mengkonfirmasi bahwa atm korban tidak terblokir dan saat itu sisa saldo yang ada di rekening korban sekitar 14.000 rupiah

Setelah korban meminta print out kepada pihak bank, diketahui semua saldo korban telah di transfer ke rekening atas nama tersangka dan mengalami kerugian sebesar 239 juta rupiah.

“Untuk saat ini pelaku kita amankan di Mako Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup kanit I reskrim Polres Batu Bara. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TikTok Membawa Petaka, Suami Tega Gantung Istri Karena Malu

13 September 2024 - 21:38 WIB

Bawa Sabu dan Ekstasi saat Melintasi Perbatasan Aceh-Sumut Diamankan Polres Aceh Tenggara

13 September 2024 - 21:19 WIB

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima

7 September 2024 - 14:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah di Kembangan: Polisi Amankan 10 Anggota Ormas

5 September 2024 - 09:28 WIB

Rumah Calon Gubernur Aceh Bustami Dilempar Granat, Polisi Olah TKP

2 September 2024 - 14:52 WIB

Trending di Aceh