Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Aceh

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

badge-check


					Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi  Perbesar

Aceh Tenggara, Harianpaparazzi.com Personel Operasional Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara, menangkap dua pria berinisial PP (37) dan SS (23), warga Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, karena membawa narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Operasional Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung Kasat Intelkam Iptu Zakaria, kata Yulhendri, Selasa (27/1/2026). 

Ia menyebutkan penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB kedua pelaku membawa ganja dengan mengendarai mobil L300 warna putih.

“Polisi berhasil menyita dua goni besar berisi ganja kering dengan total berat 50,7 kilogram. Satu goni berisi 12 bal ganja seberat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal ganja seberat 24 kilogram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI,” sebutnya.

Yulhendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 11.30 WIB. Bahwa adanya mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatera Utara. 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai saat melintas di jembatan Desa Kati Maju.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering yang disimpan di dalam karung. Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi PP (37) mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP yang disebut warga Kute Muara Situlen. PP dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu untuk setiap kilogram ganja yang diangkut. 

“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata Yulhendri. (M.Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Money Politik Bayangi Pemilihan Datok di Karang Baru

10 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur ke kajati Aceh

10 Mei 2026 - 17:09 WIB

133 JCH Aceh Tenggara Dilepas Menuju Tanah Suci

9 Mei 2026 - 22:38 WIB

APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah

9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Trending di Aceh