Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Dunia pendidikan di Kota Lhokseumawe kembali diguncang oleh dugaan praktik ilegal yang menyeret seorang pejabat sekolah. Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Kota Lhokseumawe diduga terlibat dalam penjualan material bekas hasil bongkaran ruang kelas—material yang sejatinya merupakan aset negara.
Berdasarkan informasi yang beredar, kayu, genteng, dan bagian bangunan lain telah berpindah tangan ke warga sekitar tanpa prosedur resmi atau izin dari pihak berwenang. Dugaan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan kalangan pemerintahan, karena jika terbukti, perbuatan tersebut bukan hanya melanggar aturan pengelolaan aset negara, tapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Material sisa proyek bangunan sekolah memiliki nilai ekonomi yang seharusnya bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alih-alih masuk ke kas daerah, material ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Yuswardi, mengaku belum menerima laporan resmi. “Saya akan cek dulu ke kepala sekolah, nanti saya kabari kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 16, Zarkasyi, membantah tuduhan tersebut. “Kayu dan seng bekas masih ada di sekolah. Kayu akan kami gunakan untuk peranca, seng bekas untuk atap tempat parkir. Silakan cek langsung,” katanya.
Namun, saat awak media mendatangi sekolah pada Senin (22 September 2024), fakta justru berbicara lain. Tidak ditemukan kayu atau seng bekas seperti yang diklaim. Pekerja di lokasi mengakui bahwa material tersebut sudah dibawa keluar, tapi enggan memberikan keterangan lebih rinci dan menyarankan media langsung menemui kepala sekolah.
Saat dihubungi lagi, kepala sekolah berkilah bahwa aset sudah disimpan untuk keamanan dan mengarahkan media ke komite sekolah atau ketua tim pelaksana P2SP.
Bustamam, komite sekolah, juga membantah material sudah dijual. “Kami masih menggunakan kayu bekas karena masih layak pakai. Seng kadang diambil pekerja, tapi itu tidak bisa kami larang,” jelasnya.
Dugaan praktik jual beli aset negara ini menimbulkan keresahan publik. Pengelolaan barang milik negara, termasuk material bangunan, harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Kesalahan dalam pengelolaan tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak citra dunia pendidikan.
Tindakan seperti ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang semestinya menjadi teladan bagi generasi muda.
Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan menginvestigasi kasus ini secara mendalam, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara serta memastikan sumber daya sekolah benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan.
Publik kini menantikan hasil investigasi dan keputusan resmi dari pihak terkait. Apakah dugaan ini akan terbukti atau justru hanyalah kesalahpahaman? Waktu yang akan menjawab.