Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Dugaan Penipuan Emas di Langsa, Satgas PPA Desak Propam Polda Aceh Awasi Penanganan Kasus

badge-check


					Dugaan Penipuan Emas di Langsa, Satgas PPA Desak Propam Polda Aceh Awasi Penanganan Kasus Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho Panggabean, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengawasi secara ketat proses hukum atas dugaan penipuan yang melibatkan seorang warga berinisial H.A. di Kota Langsa.

Permintaan ini disampaikan setelah Satgas PPA menerima serangkaian pengaduan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian dalam berbagai transaksi terkait emas. Bentuk transaksi yang dilaporkan mencakup tempahan emas, penitipan dengan skema menyerupai gadai, serta investasi yang dijanjikan akan memberikan keuntungan signifikan.

Salah seorang pelapor, Mahdi, mengungkapkan bahwa terdapat korban yang menyerahkan hingga 20 mayam emas namun hanya menerima uang tunai sekitar Rp10 juta. Saat hendak menebus kembali emas tersebut, pihak penerima tidak lagi dapat dihubungi.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Langsa, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami hanya ingin ada kepastian hukum,” ujar Mahdi.

Menurut laporan warga, kasus ini telah dilaporkan sejak lebih dari tiga tahun yang lalu, namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam proses hukum.

Tri Nugroho menekankan bahwa Satgas PPA tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, namun mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus. Ia meminta Propam Polda Aceh memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi atau pelanggaran etika.

“Jika ada dugaan pelanggaran, tentu perlu ditindak. Namun jika tidak terbukti, juga penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” jelas Tri dalam keterangannya, Senin (27/5/2025).

Sejumlah pelapor juga mengaku khawatir akan potensi hubungan personal antara pihak terlapor dan aparat penyidik. Meski demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum dapat diverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Polda Aceh dan Polres Langsa.

Satgas PPA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum yang adil dan berpihak pada korban. ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh