Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Aceh

Dugaan Pembohongan Publik PGE: Kompresor Tak Pernah Beroperasi, Aceh Utara Merugi Miliaran Rupiah

badge-check

Dugaan Pembohongan Publik PGE: Kompresor Tak Pernah Beroperasi, Aceh Utara Merugi Miliaran Rupiah Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Pada Selasa, 6 Januari 2026, terungkap bahwa tiga unit kompresor yang dimasukkan oleh PT Wira Cipta Perkasa (WCP) dan dipasang di Klaster 4 PT PGE sejak 2024 ternyata tidak pernah beroperasi. Ketiga kompresor tersebut hanya menjadi pajangan di lokasi proyek. Meski demikian, PGE tetap melakukan pembayaran sesuai kontrak, mencapai sekitar 85 persen atau Rp5 miliar per bulan.

Keanehan semakin mencuat ketika pada 2025 PGE justru melakukan perubahan kontrak dengan PT WCP dengan menambahkan dua unit kompresor baru yang saat ini sedang dalam tahap pemasangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset, efektivitas proyek, serta transparansi penggunaan dana, mengingat pembiayaan proyek bersumber dari pendapatan Aceh, termasuk Aceh Utara.

Situasi diperparah dengan tidak disalurkannya Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi hak Aceh Utara selama tiga tahun terakhir, sehingga daerah tersebut diduga kehilangan pendapatan migas dalam jumlah besar. Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA)Mustafa Abdullah, SE, menegaskan bahwa praktik ini jelas merugikan Aceh dan Aceh Utara.

“Ini benar-benar menipu publik Aceh. Tiga unit kompresor sudah dipasang tetapi tidak beroperasi, namun tetap dibayar. Anehnya, PGE malah menambah dua unit baru. PI 10 persen juga tidak diberikan selama tiga tahun. Ada apa sebenarnya? Apakah mereka ingin mengeruk seluruh hasil Aceh?” tegas Mustafa Abdullah.

Kasus ini turut menyorot peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai lembaga pengawas kontrak migas. Mustafa Abdullah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta menjamin terpenuhinya hak Aceh Utara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPMA maupun PGE belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sejumlah pihak menilai audit independen menjadi langkah penting untuk menjamin transparansi, integritas pengelolaan migas, serta pemenuhan hak daerah penerima PI.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh