Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Dugaan Pembohongan Publik PGE: Kompresor Tak Pernah Beroperasi, Aceh Utara Merugi Miliaran Rupiah

badge-check


					Dugaan Pembohongan Publik PGE: Kompresor Tak Pernah Beroperasi, Aceh Utara Merugi Miliaran Rupiah Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Pada Selasa, 6 Januari 2026, terungkap bahwa tiga unit kompresor yang dimasukkan oleh PT Wira Cipta Perkasa (WCP) dan dipasang di Klaster 4 PT PGE sejak 2024 ternyata tidak pernah beroperasi. Ketiga kompresor tersebut hanya menjadi pajangan di lokasi proyek. Meski demikian, PGE tetap melakukan pembayaran sesuai kontrak, mencapai sekitar 85 persen atau Rp5 miliar per bulan.

Keanehan semakin mencuat ketika pada 2025 PGE justru melakukan perubahan kontrak dengan PT WCP dengan menambahkan dua unit kompresor baru yang saat ini sedang dalam tahap pemasangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset, efektivitas proyek, serta transparansi penggunaan dana, mengingat pembiayaan proyek bersumber dari pendapatan Aceh, termasuk Aceh Utara.

Situasi diperparah dengan tidak disalurkannya Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi hak Aceh Utara selama tiga tahun terakhir, sehingga daerah tersebut diduga kehilangan pendapatan migas dalam jumlah besar. Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA)Mustafa Abdullah, SE, menegaskan bahwa praktik ini jelas merugikan Aceh dan Aceh Utara.

“Ini benar-benar menipu publik Aceh. Tiga unit kompresor sudah dipasang tetapi tidak beroperasi, namun tetap dibayar. Anehnya, PGE malah menambah dua unit baru. PI 10 persen juga tidak diberikan selama tiga tahun. Ada apa sebenarnya? Apakah mereka ingin mengeruk seluruh hasil Aceh?” tegas Mustafa Abdullah.

Kasus ini turut menyorot peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai lembaga pengawas kontrak migas. Mustafa Abdullah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta menjamin terpenuhinya hak Aceh Utara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPMA maupun PGE belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sejumlah pihak menilai audit independen menjadi langkah penting untuk menjamin transparansi, integritas pengelolaan migas, serta pemenuhan hak daerah penerima PI.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh