Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT 2024, Laporan Warga Blang Majron Belum Naik Penyidikan

badge-check


Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT 2024, Laporan Warga Blang Majron Belum Naik Penyidikan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Seorang warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial B (57), hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024.

Warga tersebut pertama kali menyampaikan pengaduan ke Polres Lhokseumawe pada 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH. Selanjutnya, laporan tersebut ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH pada 28 Juni 2025.

Dalam laporannya, B mengaku namanya tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa 2024. Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani daftar penerimaan maupun menerima bantuan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan pun kemudian dilaporkan untuk diproses secara hukum.

Kini, meski lebih dari dua bulan sejak laporan resmi diterima, kasus itu belum juga masuk ke tahap penyidikan dan masih berhenti pada penyelidikan awal.

Ketua Tuha Peut Gampong Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T. berharap proses hukum dapat segera ditindaklanjuti.

“Menyangkut BLT Tahun Anggaran 2024, kami berharap kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. agar laporan warga kami yang sudah masuk bisa dipercepat prosesnya, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban.

Selain itu, kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kami Tuha Peut juga meminta agar segera meliris Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. Hal ini penting agar beberapa masyarakat yang belum menerima haknya juga memperoleh kepastian,” ujarnya.

Masyarakat Gampong Blang Majron berharap pihak kepolisian bersama lembaga terkait dapat memberikan perhatian serius, sehingga persoalan BLT Dana Desa 2024 ini dapat segera menemukan kejelasan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh