Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT 2024, Laporan Warga Blang Majron Belum Naik Penyidikan

badge-check


					Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT 2024, Laporan Warga Blang Majron Belum Naik Penyidikan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Seorang warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial B (57), hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024.

Warga tersebut pertama kali menyampaikan pengaduan ke Polres Lhokseumawe pada 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH. Selanjutnya, laporan tersebut ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH pada 28 Juni 2025.

Dalam laporannya, B mengaku namanya tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa 2024. Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani daftar penerimaan maupun menerima bantuan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan pun kemudian dilaporkan untuk diproses secara hukum.

Kini, meski lebih dari dua bulan sejak laporan resmi diterima, kasus itu belum juga masuk ke tahap penyidikan dan masih berhenti pada penyelidikan awal.

Ketua Tuha Peut Gampong Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T. berharap proses hukum dapat segera ditindaklanjuti.

“Menyangkut BLT Tahun Anggaran 2024, kami berharap kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. agar laporan warga kami yang sudah masuk bisa dipercepat prosesnya, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban.

Selain itu, kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kami Tuha Peut juga meminta agar segera meliris Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. Hal ini penting agar beberapa masyarakat yang belum menerima haknya juga memperoleh kepastian,” ujarnya.

Masyarakat Gampong Blang Majron berharap pihak kepolisian bersama lembaga terkait dapat memberikan perhatian serius, sehingga persoalan BLT Dana Desa 2024 ini dapat segera menemukan kejelasan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh