Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Aceh

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT 2024, Laporan Warga Blang Majron Belum Naik Penyidikan

badge-check


					Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT 2024, Laporan Warga Blang Majron Belum Naik Penyidikan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Seorang warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial B (57), hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024.

Warga tersebut pertama kali menyampaikan pengaduan ke Polres Lhokseumawe pada 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH. Selanjutnya, laporan tersebut ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH pada 28 Juni 2025.

Dalam laporannya, B mengaku namanya tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa 2024. Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani daftar penerimaan maupun menerima bantuan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan pun kemudian dilaporkan untuk diproses secara hukum.

Kini, meski lebih dari dua bulan sejak laporan resmi diterima, kasus itu belum juga masuk ke tahap penyidikan dan masih berhenti pada penyelidikan awal.

Ketua Tuha Peut Gampong Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T. berharap proses hukum dapat segera ditindaklanjuti.

“Menyangkut BLT Tahun Anggaran 2024, kami berharap kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. agar laporan warga kami yang sudah masuk bisa dipercepat prosesnya, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban.

Selain itu, kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kami Tuha Peut juga meminta agar segera meliris Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. Hal ini penting agar beberapa masyarakat yang belum menerima haknya juga memperoleh kepastian,” ujarnya.

Masyarakat Gampong Blang Majron berharap pihak kepolisian bersama lembaga terkait dapat memberikan perhatian serius, sehingga persoalan BLT Dana Desa 2024 ini dapat segera menemukan kejelasan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

3.373 KK Kehilangan Rumah, Pemulihan Aceh Tengah Masih Bergantung Perbaikan Infrastruktur

5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Trending di Aceh