Menu

Mode Gelap
Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

Sumut

DPO Licin Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara

badge-check


					DPO Licin Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara Perbesar

Harianpaparazzi.com, Batu Bara | Polres Batu Bara berhasil meringkus pengedar Sabu yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi Melalui Kanit 2 Ipda Hary P. Putra, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, Pelaku Dikenal “Licin” karna sudah 3 kali dilakukan penangkapan namun berhasil lolos ke rawa rawa belukar.

“Beberapa kali dalam penangkapan tersangka lolos melarikan diri,namun Kali Ini tersangka berhasil dibekuk meski petugas masuk bergumul ke dalam lumpur bersama tersangka,” Ucap Ipda Hary P. Putra.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, tiga paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram, tiga buah pipet berbentuk skop.

Selain itu ada juga dua buah timbangan eletrik, 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu buah mancis, satu buah gunting, satu buah handphone android warna hitam merk vivo, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kecil corak bunga.

Tersangka berinisial RB (27), yang merupakan warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatan nya tersangka kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Batu Bara dan terancam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Batu Bara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Direktur RS Tarutung Bobby Simanjuntak, Tingkatkan Mutu dan Keselamatan Pasien

12 Juni 2026 - 10:55 WIB

Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

11 Juni 2026 - 15:23 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Puskesmas Terujung Taput Dioptimalkan

11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Lubuk Pakam Jadi Sasaran Operasi, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

11 Juni 2026 - 13:19 WIB

Trending di Sumut