Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Sumut

DPO Licin Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara

badge-check


					DPO Licin Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara Perbesar

Harianpaparazzi.com, Batu Bara | Polres Batu Bara berhasil meringkus pengedar Sabu yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi Melalui Kanit 2 Ipda Hary P. Putra, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, Pelaku Dikenal “Licin” karna sudah 3 kali dilakukan penangkapan namun berhasil lolos ke rawa rawa belukar.

“Beberapa kali dalam penangkapan tersangka lolos melarikan diri,namun Kali Ini tersangka berhasil dibekuk meski petugas masuk bergumul ke dalam lumpur bersama tersangka,” Ucap Ipda Hary P. Putra.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, tiga paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram, tiga buah pipet berbentuk skop.

Selain itu ada juga dua buah timbangan eletrik, 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu buah mancis, satu buah gunting, satu buah handphone android warna hitam merk vivo, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kecil corak bunga.

Tersangka berinisial RB (27), yang merupakan warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatan nya tersangka kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Batu Bara dan terancam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Batu Bara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Barisan Sepuluh Pemuda Desak Polres Agara Tuntaskan Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin

10 Januari 2025 - 21:33 WIB

Polres Agara Ringkus Tersangka DPO Pengedar Sabu

3 Januari 2025 - 13:24 WIB

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

3 Januari 2025 - 12:48 WIB

Pelantikan Pengurus Baru SMSI Batubara Digelar Januari 2025

2 Januari 2025 - 17:57 WIB

Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri dan Panglima TNI

29 Desember 2024 - 13:49 WIB

Trending di Headline