Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe, dr. Zulfitriadi, memberikan klarifikasi resmi Di kantor direktur kepada wartawan terkait pemberitaan mengenai Cut Zuhra, anak berusia 4 tahun asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, yang disebut terhenti pengobatannya akibat dugaan penolakan rumah sakit.
dr. Zulfitriadi dengan tegas membantah bahwa rumah sakit menolak pasien tersebut. Menurutnya, kasus itu terjadi karena alih sistem pelayanan melalui Program Rujuk Balik (PRB) yang merupakan kebijakan nasional bagi pasien penyakit kronis yang telah menjalani perawatan stabil.
“Kami tidak pernah menolak pasien, apalagi anak dengan penyakit kronis. Yang terjadi adalah pengalihan pelayanan sesuai Program Rujuk Balik dari BPJS Kesehatan. Tujuannya agar pasien bisa mengambil obat di fasilitas kesehatan terdekat, tidak harus ke rumah sakit setiap bulan,” jelas dr. Zulfitriadi melalui sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa epilepsi termasuk dalam 9 jenis penyakit kronis yang ditangani melalui PRB. Sistem ini dibuat agar pasien tetap mendapat pengobatan rutin secara berkelanjutan, namun lebih efisien dan dekat dengan tempat tinggal.
“Program PRB ini sebenarnya untuk memudahkan. Kalau dulu mereka harus datang ke Lhokseumawe setiap bulan, sekarang cukup di Puskesmas terdekat seperti Langkahan. Obatnya sama, hanya alur pengambilannya yang berubah,” tambahnya.
Tak Ada Penolakan, Hanya Alih Sistem Pelayanan
dr. Zulfitriadi menegaskan, dalam pelaksanaan PRB, pasien tetap berada dalam pemantauan dokter spesialis di rumah sakit, namun pengambilan obat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditunjuk. Pasien juga tetap memiliki buku panduan PRB untuk memastikan kontinuitas pengobatan dan jadwal kontrol.
“Rumah sakit tidak menutup akses. Kami tetap melayani kontrol rutin bagi pasien yang membutuhkan evaluasi dokter spesialis. Jadi, tidak benar ada penolakan. Ini hanya persoalan sistem dan komunikasi yang perlu diluruskan,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa kadang terjadi miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas pelayanan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme PRB.
“Kami memahami kegelisahan keluarga, tetapi kami pastikan anak tersebut tetap berhak atas obatnya. Hanya saja, prosesnya kini melalui rujuk balik ke Puskesmas. Kami berharap pihak Puskesmas dan BPJS juga membantu menjelaskan agar tidak terjadi salah paham,” katanya.
Komitmen Rumah Sakit: Tak Ada Pasien yang Ditinggalkan
Direktur RS Kasih Ibu itu menegaskan kembali bahwa rumah sakit berkomitmen penuh terhadap pelayanan pasien anak dan penderita penyakit kronis. Ia meminta masyarakat tidak ragu menghubungi rumah sakit bila ada kendala dalam pengobatan.
“Kami siap membantu. Jika ada kesulitan mengambil obat atau butuh klarifikasi, silakan hubungi kami. Prinsip kami, tidak ada pasien yang dibiarkan tanpa pengobatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan rumah sakit dan Puskesmas agar pelaksanaan PRB di lapangan berjalan tanpa hambatan.
“Yang penting obatnya tetap ada dan bisa diakses. Jangan sampai masalah administratif membuat pengobatan anak terhenti,” tutup dr. Zulfitriadi.( Tri)