Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak

badge-check

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Tindakan pengusiran terhadap wartawan terjadi saat peliputan proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (28/01/2026). Insiden ini memicu sorotan tajam, terutama karena proyek tersebut diduga tetap dikerjakan meski telah melewati masa kontrak.

Dua wartawan, Rasyidin dari media Tipikor dan Muhammad Rijal dari Dobrakpost.com, mengaku diusir ketika hendak melakukan peliputan langsung di lokasi proyek guna memperoleh informasi terkait progres pembangunan.

Menurut keterangan Rasyidin, belum lama berada di area proyek, mereka didatangi seseorang yang diduga merupakan petugas keamanan atau pekerja proyek. Tanpa penjelasan rinci, wartawan diminta segera meninggalkan lokasi.

“Saya sudah menjelaskan bahwa kami wartawan dan sedang menjalankan tugas peliputan. Namun tetap diminta pergi dengan alasan harus ada surat izin dari kepala lapas,” ujar Rasyidin.

Ia menambahkan, peliputan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa proyek pembangunan Lapas Lhokseumawe diduga telah berakhir masa kontraknya, namun aktivitas pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pengusiran wartawan maupun status kontrak proyek tersebut. Sikap tertutup ini justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Padahal, proyek pembangunan lapas merupakan kegiatan publik yang seharusnya dapat diakses dan diawasi oleh media, sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai tindakan pengusiran wartawan di lokasi proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menambah deretan dugaan upaya pembatasan akses informasi publik di lapangan, sekaligus memperkuat tuntutan agar pihak kontraktor dan instansi terkait bersikap terbuka serta menghormati peran pers dalam mengawasi penggunaan uang negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

9 Okt 2026 - 15:38 WIB

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM
Trending di Aceh