Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak

badge-check

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Tindakan pengusiran terhadap wartawan terjadi saat peliputan proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (28/01/2026). Insiden ini memicu sorotan tajam, terutama karena proyek tersebut diduga tetap dikerjakan meski telah melewati masa kontrak.

Dua wartawan, Rasyidin dari media Tipikor dan Muhammad Rijal dari Dobrakpost.com, mengaku diusir ketika hendak melakukan peliputan langsung di lokasi proyek guna memperoleh informasi terkait progres pembangunan.

Menurut keterangan Rasyidin, belum lama berada di area proyek, mereka didatangi seseorang yang diduga merupakan petugas keamanan atau pekerja proyek. Tanpa penjelasan rinci, wartawan diminta segera meninggalkan lokasi.

“Saya sudah menjelaskan bahwa kami wartawan dan sedang menjalankan tugas peliputan. Namun tetap diminta pergi dengan alasan harus ada surat izin dari kepala lapas,” ujar Rasyidin.

Ia menambahkan, peliputan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa proyek pembangunan Lapas Lhokseumawe diduga telah berakhir masa kontraknya, namun aktivitas pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pengusiran wartawan maupun status kontrak proyek tersebut. Sikap tertutup ini justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Padahal, proyek pembangunan lapas merupakan kegiatan publik yang seharusnya dapat diakses dan diawasi oleh media, sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai tindakan pengusiran wartawan di lokasi proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menambah deretan dugaan upaya pembatasan akses informasi publik di lapangan, sekaligus memperkuat tuntutan agar pihak kontraktor dan instansi terkait bersikap terbuka serta menghormati peran pers dalam mengawasi penggunaan uang negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

20 Agu 2026 - 22:59 WIB

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

19 Agu 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

17 Agu 2026 - 17:35 WIB

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

17 Agu 2026 - 11:15 WIB

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?

16 Agu 2026 - 19:31 WIB

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?
Trending di Aceh