Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur

badge-check


					Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Seorang atlet Muaythai yang disebut-sebut pernah meraih gelar juara Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatra Utara, kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Muara Satu, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam Jumat, 12 Desember 2025, di sebuah warung kopi di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Terduga pelaku juga diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) di lingkungan PT Pema Global Energi (PGE).

Korban merupakan anak dari Tgk Manan, warga setempat. Dugaan kekerasan ini langsung memicu reaksi keras masyarakat, mengingat korban masih di bawah umur dan terduga pelaku memiliki latar belakang sebagai atlet bela diri sekaligus petugas pengamanan.

Warga menilai tindakan tersebut sangat mencederai nilai sportivitas dan tanggung jawab moral seorang atlet serta aparat keamanan. “Kalau benar terjadi, ini sangat memalukan. Atlet dan satpam seharusnya melindungi, bukan menyakiti, apalagi terhadap anak,” ujar seorang warga Blang Pulo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Muara Satu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kronologi lengkap kejadian.

Aktivis perlindungan anak di Lhokseumawe mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

“Penahanan ini harus menjadi awal penegakan hukum yang adil. Status juara, atlet, atau pekerjaan tidak boleh menjadi alasan perlakuan istimewa,” tegas seorang pemerhati anak.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian Polsek Muara Satu, keluarga korban, serta pihak manajemen PGE untuk memperoleh klarifikasi lanjutan.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi Idulfitri dengan Ketua MPU, Bahas Kamtibmas

22 Maret 2026 - 16:41 WIB

Tri Nugroho Panggabean Rencanakan Laporan ke Polda Aceh, Enam Media Dituding Cemarkan Nama Baik

20 Maret 2026 - 23:58 WIB

GEUCHIK GAMPONG MESJID PUNTEUT PIMPIN TAKBIRAN MALAM IDUL FITRI 1447 H

20 Maret 2026 - 23:52 WIB

Mahasiswa HIMA-ATE Gelar Aksi Damai di Takengon, Soroti Kasus Kekerasan Aktivis HAM dan Isu Bencana Lokal

19 Maret 2026 - 20:17 WIB

RSUD Cut Meutia Bersama PAPDI Aceh dan ILLUNIA Gelar Bakti Sosial Ramadhan di Desa Alue Dua

15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Trending di Aceh