Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur

badge-check


					Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Seorang atlet Muaythai yang disebut-sebut pernah meraih gelar juara Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatra Utara, kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Muara Satu, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam Jumat, 12 Desember 2025, di sebuah warung kopi di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Terduga pelaku juga diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) di lingkungan PT Pema Global Energi (PGE).

Korban merupakan anak dari Tgk Manan, warga setempat. Dugaan kekerasan ini langsung memicu reaksi keras masyarakat, mengingat korban masih di bawah umur dan terduga pelaku memiliki latar belakang sebagai atlet bela diri sekaligus petugas pengamanan.

Warga menilai tindakan tersebut sangat mencederai nilai sportivitas dan tanggung jawab moral seorang atlet serta aparat keamanan. “Kalau benar terjadi, ini sangat memalukan. Atlet dan satpam seharusnya melindungi, bukan menyakiti, apalagi terhadap anak,” ujar seorang warga Blang Pulo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Muara Satu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kronologi lengkap kejadian.

Aktivis perlindungan anak di Lhokseumawe mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

“Penahanan ini harus menjadi awal penegakan hukum yang adil. Status juara, atlet, atau pekerjaan tidak boleh menjadi alasan perlakuan istimewa,” tegas seorang pemerhati anak.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian Polsek Muara Satu, keluarga korban, serta pihak manajemen PGE untuk memperoleh klarifikasi lanjutan.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan

31 Januari 2026 - 13:50 WIB

Haikal Hanyut di Sungai Kuala Simpang, Diselamatkan Taruna Akpol Peserta Latsitardanus

31 Januari 2026 - 12:39 WIB

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak

30 Januari 2026 - 22:11 WIB

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di POSCO Pengungsian Aceh Tamiang

29 Januari 2026 - 18:35 WIB

PWI Lhokseumawe Gelar Konferensi II, Momentum Regenerasi dan Penguatan Peran Pers

29 Januari 2026 - 11:53 WIB

Trending di Aceh