Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur

badge-check


					Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Seorang atlet Muaythai yang disebut-sebut pernah meraih gelar juara Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatra Utara, kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Muara Satu, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam Jumat, 12 Desember 2025, di sebuah warung kopi di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Terduga pelaku juga diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) di lingkungan PT Pema Global Energi (PGE).

Korban merupakan anak dari Tgk Manan, warga setempat. Dugaan kekerasan ini langsung memicu reaksi keras masyarakat, mengingat korban masih di bawah umur dan terduga pelaku memiliki latar belakang sebagai atlet bela diri sekaligus petugas pengamanan.

Warga menilai tindakan tersebut sangat mencederai nilai sportivitas dan tanggung jawab moral seorang atlet serta aparat keamanan. “Kalau benar terjadi, ini sangat memalukan. Atlet dan satpam seharusnya melindungi, bukan menyakiti, apalagi terhadap anak,” ujar seorang warga Blang Pulo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Muara Satu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kronologi lengkap kejadian.

Aktivis perlindungan anak di Lhokseumawe mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

“Penahanan ini harus menjadi awal penegakan hukum yang adil. Status juara, atlet, atau pekerjaan tidak boleh menjadi alasan perlakuan istimewa,” tegas seorang pemerhati anak.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian Polsek Muara Satu, keluarga korban, serta pihak manajemen PGE untuk memperoleh klarifikasi lanjutan.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

6 Mei 2026 - 19:43 WIB

PNL Mengguncang Peta Pendidikan Vokasi: Prodi Akuntansi dan Administrasi Bisnis Raih Akreditasi Unggul

6 Mei 2026 - 14:44 WIB

Disorot Bupati, Kantor Dinas Pangan Aceh Tenggara Kini Berubah Drastis Lebih Bersih dan Tertata

5 Mei 2026 - 22:29 WIB

Pulihkan Lahan Terdampak Bencana, Pemerintah Aceh Alokasikan Rp380 Miliar

5 Mei 2026 - 21:55 WIB

Trending di Aceh