Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

Aceh

Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur

badge-check

Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Seorang atlet Muaythai yang disebut-sebut pernah meraih gelar juara Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatra Utara, kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Muara Satu, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam Jumat, 12 Desember 2025, di sebuah warung kopi di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Terduga pelaku juga diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) di lingkungan PT Pema Global Energi (PGE).

Korban merupakan anak dari Tgk Manan, warga setempat. Dugaan kekerasan ini langsung memicu reaksi keras masyarakat, mengingat korban masih di bawah umur dan terduga pelaku memiliki latar belakang sebagai atlet bela diri sekaligus petugas pengamanan.

Warga menilai tindakan tersebut sangat mencederai nilai sportivitas dan tanggung jawab moral seorang atlet serta aparat keamanan. “Kalau benar terjadi, ini sangat memalukan. Atlet dan satpam seharusnya melindungi, bukan menyakiti, apalagi terhadap anak,” ujar seorang warga Blang Pulo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Muara Satu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kronologi lengkap kejadian.

Aktivis perlindungan anak di Lhokseumawe mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

“Penahanan ini harus menjadi awal penegakan hukum yang adil. Status juara, atlet, atau pekerjaan tidak boleh menjadi alasan perlakuan istimewa,” tegas seorang pemerhati anak.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian Polsek Muara Satu, keluarga korban, serta pihak manajemen PGE untuk memperoleh klarifikasi lanjutan.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

WCP Peduli Fakir Miskin Lingkungan Cluster IV PGE

4 Juli 2026 - 15:07 WIB

Ketua PC 0113 FKPPI Kota Lhokseumawe Serahkan Bibit Mangga kepada Polres Lhokseumawe dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 22:57 WIB

Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Dukung Ketersediaan Air Bersih di Aceh Utara

24 Juni 2026 - 10:14 WIB

Camat Idi Rayeuk Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pengumpulan Dana Peringatan 1 Muharram

23 Juni 2026 - 08:37 WIB

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Trending di Aceh