Menu

Mode Gelap
Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

News

Aksi Satresnarkoba Polres Batu Bara Dini Hari Berujung Penangkapan Dua Pemuda

badge-check


					Aksi Satresnarkoba Polres Batu Bara Dini Hari Berujung Penangkapan Dua Pemuda Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika jenis MDMA/ekstasi di wilayah hukumnya. Dua pria muda diamankan saat operasi dini hari di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 29 Januari 2026. Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D (23) dan S (22), keduanya berstatus wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 butir pil MDMA/ekstasi dengan total berat bruto 6,12 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kredibel.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika, dan pelaku mengakui kepemilikannya,” ujar AKP Arifin.

Menurutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

AKP Arifin menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ekosistem Inklusif Mercu Buana Dorong Prestasi Mahasiswa

7 Maret 2026 - 12:32 WIB

Hangatkan Silaturahmi Ramadan, RSU Mitra Sejati Gelar Buka Puasa Bersama Civitas Hospitalia

6 Maret 2026 - 06:22 WIB

Kajari Batu Bara dan SMSI “Turun ke Jalan”, Takjil Dibagi, Silaturahmi Pun Jadi

5 Maret 2026 - 22:22 WIB

Rp1,86 Miliar Mengalir, Sinergi Bupati Batu Bara dan BNPB RI Percepat Pemulihan Dengan Aksi Nyata

4 Maret 2026 - 05:39 WIB

Gerai UMKM Warga Binaan Lapas Tanjung Balai Nongol di Lounge Imigrasi

3 Maret 2026 - 19:16 WIB

Trending di News