Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

badge-check


					Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Seorang warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Bakri Kraini bin alm. Sulaiman (47), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran tanaman di kebun yang ia kelola.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan didampingi pengacara selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakan RI. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan hukum serta melindungi hak-hak pelapor.

Dalam surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang dibuat di Lhokseumawe, Bakri menjelaskan bahwa peristiwa dugaan perusakan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun yang ia kelola di Dusun III Ulee Bukit, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh M. Rusli, A.Md.Lidik (47), yang diketahui menjabat sebagai Penjabat (PJ) Geuchik Gampong Blang Panyang dan beralamat di Dusun Loskala, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu.

Bakri menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan dan penghancuran barang berupa tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana.

Dalam surat pernyataannya, Bakri menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan belum pernah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya, pelapor tidak merupakan terlapor dalam perkara lain yang berkaitan, serta perkara tersebut belum pernah dihentikan penyidikannya oleh penyidik.

Bakri juga menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan laporan tersebut secara hukum. “Apabila di kemudian hari diketahui laporan ini palsu, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan tertulis Bakri Kraini bin alm. Sulaiman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat gampong yang masih aktif, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong apabila tidak ditangani secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi. (Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh