Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

Aceh

Di Balik Hijau Daun Sawit: 15.000 Hektare Kebun Cot Girek Terseret Kasus Hutan

badge-check


					Di Balik Hijau Daun Sawit: 15.000 Hektare Kebun Cot Girek Terseret Kasus Hutan Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Dunia perkebunan di Aceh kembali diguncang! Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menetapkan PT Perkebunan V Cot Girek sebagai salah satu perusahaan yang diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin kehutanan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023.

Dalam dokumen tersebut, luasan indikatif areal terbuka milik perusahaan ini disebut mencapai sekitar 15.594 hektare, yang berlokasi di wilayah administratif Provinsi Aceh. Fakta ini memicu sorotan tajam dari publik, terutama terkait komitmen perusahaan terhadap aturan lingkungan dan tata kelola kehutanan.

Sebagai tindak lanjut, KLHK mengusulkan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Pasal 110A atau Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur penertiban kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin melalui sanksi administratif dan pemulihan fungsi kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M. Febriansyah, S.T., M.M., akhirnya buka suara. Ia mengakui adanya areal kebun yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi, namun menegaskan bahwa lokasinya bukan di wilayah Aceh Utara.

“Ada memang kebun kami yang masuk dalam kawasan hutan produksi, namun bukan di wilayah Aceh Utara,” ujar Febriansyah saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus DPRK Aceh Utara, Senin, 27 September 2025.

Febri menambahkan, sebelum penggabungan perusahaan menjadi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) hasil merger antara eks PTP I, PTP V, dan PT Cot Girek Baru, memang terdapat lahan sekitar 5.000 hektare di Aceh Utara yang masuk kawasan hutan.

“Lahan itu sudah tidak kami kelola lagi. Saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat,” jelasnya.

Namun, saat ditanya terkait keabsahan SK KLHK dan data yang tercantum di dalamnya, Febri memilih berhati-hati dalam memberikan tanggapan.

“Saya tidak bisa menjawab lebih jauh soal itu, karena bukan kapasitas saya,” ujarnya singkat.

Desakan terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini semakin menguat. Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ini memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan usaha yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin, termasuk perkebunan dan pertambangan.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan penegakan hukum melalui sanksi administratif dan pemulihan lingkungan hidup.

KLHK sebelumnya juga telah melakukan langkah tegas di wilayah lain, seperti pemusnahan ribuan batang sawit ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Aceh Tamiang. Publik pun berharap tindakan serupa segera diterapkan di Aceh Utara.

Untuk diketahui kawasan Perkebunan V Cot Girek bukan nama baru di dunia perkebunan nasional. Lahan ini merupakan warisan dari sejumlah BUMN lama, yang kemudian dilebur menjadi PTPN I melalui kebijakan restrukturisasi.

Kini, keputusan Menteri LHK Nomor SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 yang ditetapkan pada 2 November 2023, menjadi dasar hukum kuat bagi verifikasi, penertiban, dan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Dengan kasus ini, sorotan publik kembali tertuju pada bagaimana pemerintah dan korporasi mampu menegakkan komitmen keberlanjutan dan kepatuhan hukum, di tengah derasnya ekspansi industri kelapa sawit di Aceh.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

11 Desember 2025 - 20:39 WIB

Warga Aceh Nilai Laporan Bahlil ke Presiden Soal Pemulihan Listrik Tidak Sesuai Fakta Lapangan

10 Desember 2025 - 23:39 WIB

Bupati Aceh Utara Tembus Daerah Terisolasi, Gampong Gunci Nyaris Hilang Disapu Banjir

9 Desember 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari

8 Desember 2025 - 18:33 WIB

Respons Cepat Bencana, Yonzipur 16/DA Kirim Dua Mobil Air Bersih ke Bireuen dan Pidie

8 Desember 2025 - 16:14 WIB

Trending di Aceh