Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Dari Kota Sampah Menuju Kota Cerdas, RPJMK Lhokseumawe 2025–2029 Diumumkan, Publik Menanti Bukti Bukan Janji

badge-check


					Dari Kota Sampah Menuju Kota Cerdas, RPJMK Lhokseumawe 2025–2029 Diumumkan, Publik Menanti Bukti Bukan Janji Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025–2029 dan Musrenbang RKPK 2026 yang di gelar kamis (10/4( di kantor Walikota. Dalam acara tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan pentingnya kolaborasi dan menyebutkan 15 program unggulan pembangunan kota, salah satunya pengelolaan sampah yang kini mendapat sorotan tajam.

Masuknya program pengelolaan sampah dalam daftar prioritas pembangunan Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadi sorotan menarik. Isu ini mencuat setelah munculnya kritik publik dan media terkait kondisi kota yang dipenuhi tumpukan sampah, mulai dari jalan protokol hingga pesisir.

Dalam forum tersebut, Sayuti menyampaikan bahwa arah pembangunan lima tahun ke depan mengusung visi Lhokseumawe sebagai kota cerdas dan nyaman huni. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha.

Saiful warga Kandang mempertanyakan efektivitas dari rencana yang disampaikan. Sebab, realita di lapangan memperlihatkan kelemahan dalam pengelolaan kebersihan, minimnya koordinasi antarinstansi, dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap jadwal buang sampah yang telah ditetapkan.

Camat Banda Sakti Yuswardi, SKM, M.S.M., mengaku pihaknya kewalahan menghadapi karakter warga kota yang abai terhadap kebersihan.

RPJMK seharusnya menjawab tantangan riil yang terjadi di masyarakat. Penempatan isu sampah di urutan pertama program unggulan menunjukkan tekanan publik telah membuahkan respons. Namun, apakah itu solusi nyata atau hanya respons sesaat, masih harus dibuktikan.

Kota Lhokseumawe butuh langkah konkret, bukan retorika. Jika forum ini hanya menjadi ajang promosi tanpa implementasi yang kuat, maka janji kota cerdas akan tetap menjadi mimpi.

Pemerintah daerah perlu menguatkan regulasi dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah. Sesuai dengan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Qanun Aceh No. 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi administratif dan pidana bisa dikenakan bagi pelanggar.

Saiful mempertanyakan, apakah Pemko Lhokseumawe hanya menjawab kritik dengan forum, atau benar-benar mengeksekusi janji menuju kota yang layak huni. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Trending di Aceh