Menu

Mode Gelap
Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon?

Aceh

Bupati Agara Akan Lantik Pj Pengulu Sebelum Pencairan Dana Desa

badge-check


					Bupati Agara Akan Lantik Pj Pengulu Sebelum Pencairan Dana Desa Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM segera melantik sejumlah calon Pj kepala desa yang sudah melengkapi administrasi di Setdakab.

“Segera melantik yang sudah melengkapi administrasi pengajuan perpanjang atau pergantian Pj Kepala Desa itu sebelum pencairan dana desa tahap pertama 2025 ini,” kata Bupati pada acara Forum Konsultasi Publik penyusunan rancangan RKPK tahun 2026 di Aula Bappeda Aceh Tenggara, Jumat (07/03/2025).

Hadir, Wabup dr Heri Al Hilal, Sekda, Yusrizal, ST, Kepala Bappeda, Syahroel Desky, SE, M.Si, Wakil Ketua DPRK Bukhari Buspa mewakili Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, S. STP, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, Dandim 0108 Agara, Letkol Czi Arya Murdyantoro, ST, Kasi Pidsus, R Bayu Ferdian mewakili Kajari Aceh Tenggara.

Selain itu juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tenggara mewakili, Ketua Mahkamah Syariah, unsur Forkopimda, para Asisten dan pimpinan Perangkat Daerah (PD), para camat, pimpinan Instansi Vertikal, mantan Bupati Sahbudin BP, mahasiswa.

Disebutkan Bupati, pelantikan sejumlah Pj kepala desa yang akan dilaksanakan sebelum pencairan dana desa tahap pertama itu, sangat berkaitan dengan plafon anggaran APBK tahun 2025 yang sudah ditetapkan bersama pihak eksekutif.

“Kita akan melantik sejumlah Pj Kepala Desa sebelum pencairan dana desa di tahap pertama, tujuannya agar pembiayaan pembangunan pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah desa dapat sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dana desa,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, penggunaan dana desa yang dikelola oleh pemerintahan desa, harus dilakukan pengawasan yang lebih efisiensi. Tujuannya, agar selaras dengan Asta Cita Presiden RI yang membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Setiap pemerintahan desa rencananya akan mendirikan koperasi agar bisa mensejahterakan masyarakat pedesaan. Untuk diketahui, 54 kepala pemerintahan desa di Kabupaten Aceh Tenggara yang SK nya akan diperpanjang atau penjabatnya digantikan.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekdakab Aceh Tenggara, Supardi, S.STP, menjelaskan, administrasi pengajuan perpanjangan atau pergantian kepala desa yang saat ini sudah berproses sebanyak 54 Kepala Desa. 

“Ada sebanyak 54 Kepala Desa yang administrasinya sudah berproses,” terangnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

14 Januari 2026 - 23:41 WIB

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026 - 20:24 WIB

Aksi Dua LSM di Depan Polda Aceh Disorot, LSM Penjara Sebut Ada Kepentingan Tersembunyi

14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Trending di Aceh