Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Bupati Agara Akan Lantik Pj Pengulu Sebelum Pencairan Dana Desa

badge-check


					Bupati Agara Akan Lantik Pj Pengulu Sebelum Pencairan Dana Desa Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM segera melantik sejumlah calon Pj kepala desa yang sudah melengkapi administrasi di Setdakab.

“Segera melantik yang sudah melengkapi administrasi pengajuan perpanjang atau pergantian Pj Kepala Desa itu sebelum pencairan dana desa tahap pertama 2025 ini,” kata Bupati pada acara Forum Konsultasi Publik penyusunan rancangan RKPK tahun 2026 di Aula Bappeda Aceh Tenggara, Jumat (07/03/2025).

Hadir, Wabup dr Heri Al Hilal, Sekda, Yusrizal, ST, Kepala Bappeda, Syahroel Desky, SE, M.Si, Wakil Ketua DPRK Bukhari Buspa mewakili Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, S. STP, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, Dandim 0108 Agara, Letkol Czi Arya Murdyantoro, ST, Kasi Pidsus, R Bayu Ferdian mewakili Kajari Aceh Tenggara.

Selain itu juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tenggara mewakili, Ketua Mahkamah Syariah, unsur Forkopimda, para Asisten dan pimpinan Perangkat Daerah (PD), para camat, pimpinan Instansi Vertikal, mantan Bupati Sahbudin BP, mahasiswa.

Disebutkan Bupati, pelantikan sejumlah Pj kepala desa yang akan dilaksanakan sebelum pencairan dana desa tahap pertama itu, sangat berkaitan dengan plafon anggaran APBK tahun 2025 yang sudah ditetapkan bersama pihak eksekutif.

“Kita akan melantik sejumlah Pj Kepala Desa sebelum pencairan dana desa di tahap pertama, tujuannya agar pembiayaan pembangunan pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah desa dapat sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dana desa,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, penggunaan dana desa yang dikelola oleh pemerintahan desa, harus dilakukan pengawasan yang lebih efisiensi. Tujuannya, agar selaras dengan Asta Cita Presiden RI yang membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Setiap pemerintahan desa rencananya akan mendirikan koperasi agar bisa mensejahterakan masyarakat pedesaan. Untuk diketahui, 54 kepala pemerintahan desa di Kabupaten Aceh Tenggara yang SK nya akan diperpanjang atau penjabatnya digantikan.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekdakab Aceh Tenggara, Supardi, S.STP, menjelaskan, administrasi pengajuan perpanjangan atau pergantian kepala desa yang saat ini sudah berproses sebanyak 54 Kepala Desa. 

“Ada sebanyak 54 Kepala Desa yang administrasinya sudah berproses,” terangnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh