Menu

Mode Gelap
Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara Migas Aceh di Dua Meja: Antara Tata Kelola yang Kuat dan Inisiatif Energi Bersih JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Aceh

Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan SIREKAP Pilkada 2024 di Aceh Tenggara

badge-check


					Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan SIREKAP Pilkada 2024 di Aceh Tenggara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Rakor dan Bimtek yang berlangsung di Oproom Sekdakab itu dihadiri Komisioner KIP dan serta sekretariat KIP Aceh Tenggara, Minggu (10/11/2024).

Komisioner divisi Teknis, Hakiki Wari Desky, Kegiatan ini bertujuan dalam rangka memberikan gambaran umum terkait proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi yang dimulai dari tingkat kecamatan

“Diharapkan dengan adanya isu strategis yang akan dibahas dalam bimtek ini untuk mendengar masukan dan beberapa evaluasi dari Pilkada sebelumnya untuk bersama membahas berbagai kendala yang terjadi pada pemilu yang lalu, sehingga di tanggal 27 November mendatang pada Pilkada 2024, proses pemungutan suara dan penghitungan yang berlaku di TPS diharapkan C-Hasil Plano sudah harus rampung di TPS kemudian C-Hasil Salinan wajib diserahkan kepada Saksi pasangan calon dan pengawas TPS,” ungkap Hakiki Wari.

Hal ini wajib dilakukan mengingat mereka yang mempunyai kompeten yaitu saksi paslon dan pengawas TPS diharapkan badan adhoc di tingkat bawah baik KPPS, PPS dan PPD mampu mengadministrasikan seluruh proses pungut hitung dan rekapitulasi dengan baik, sehingga pada saat hasil diterima yang digunakan hanya 1 hasil dan tidak ada hasil tambahan lagi.

“ Ini menjadi salah satu evaluasi khusus untuk beberapa Kecamatan di wilayah Aceh Tenggara pada Pemilu lalu terdapat C-Hasil Plano tidak di upload di sirekap di TPS tapi di upload di kecamatan sehingga mengganggu waktu perekapan di tingkat PPK kecamatan.

Bimtek ini sangat penting untuk memperoleh gambaran dan petunjuk teknis terkait pengarsipan atau didokumentasikan seluruh proses itu dalam satu aplikasi administrasi yang tepat dan benar.

“Ketika hasil itu tidak sampai kepada saksi pasangan calon mulai dari TPS, ini akan berpotensi masalah dan kecurangan sehingga pihaknya berharap Ketua PPK dan Sekretariat PPK di semua wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dapat secara berjenjang untuk menyampaikan proses tahapan ini kepada PPD, PPS dan KPPS. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Klarifikasi Soal Status Tipe C: “Kami Masih Tipe B Pendidikan”

15 Juli 2025 - 13:30 WIB

Dorong UMKM dan Pemuda Desa, PT PIM Serahkan 7 Booth Container untuk Gampong Keude Krueng Geukueh

15 Juli 2025 - 11:03 WIB

Ratusan Murid SMAN 1 Kutacane Antusias Ikuti MPLS Ramah di Hari Pertama

14 Juli 2025 - 22:27 WIB

Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara

14 Juli 2025 - 19:32 WIB

Puskesmas Tanah Pasir Bantah Isu Tak Tersedianya Sopir Ambulans Saat Penanganan Pasien Kecelakaan Kerja

12 Juli 2025 - 19:42 WIB

Trending di Aceh