Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

News

Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

badge-check


					Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com | Upaya peredaran narkotika jenis shabu digagalkan jajaran Polres Batu Bara di pintu tol Amplas, Kota Medan. Dua tersangka diringkus bersama barang bukti, sementara lebih dari 1,2 kilogram shabu langsung dimusnahkan dalam rilis resmi, Senin (13/4/2026).

Penangkapan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (12/4) sekitar pukul 14.55 WIB. Tim Satresnarkoba membekuk MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, setelah melakukan pengintaian dan pengejaran dari Desa Ujung Kubu hingga gerbang tol Amplas.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, petugas mengamankan dua bungkus shabu yang dikemas dalam plastik teh warna kuning. Barang tersebut memiliki berat brutto 2.109 gram dan diduga siap diedarkan.

Selain shabu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung. Di antaranya tas ransel, kunci mobil, handphone, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya yang digunakan para tersangka.

Tak berhenti di situ, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti dari empat kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap. Total barang bukti mencapai 1.462,94 gram brutto, dengan 1.210,07 gram di antaranya dimusnahkan secara resmi.

Barang bukti tersebut berasal dari beberapa laporan polisi sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026. Selain shabu, turut diamankan pil ekstasi, airsoft gun, hingga sejumlah kendaraan dan perangkat komunikasi.

Kegiatan pemusnahan dihadiri unsur lintas lembaga, mulai dari BNN Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan, hingga perwakilan Polda Sumut. Kehadiran para pihak ini menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten demi melindungi masyarakat.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat sesuai hukum yang berlaku. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jum’at Berkah di Dolok Pop, Satresnarkoba Berbagi dan Edukasi Bahaya Narkoba

10 April 2026 - 16:05 WIB

Besok Aksi Warga Podomoro Deli Medan, Tuntut Kejelasan Sertifikat dan Lonjakan IPL

8 April 2026 - 23:00 WIB

Lebih dari Sekadar Profit, Rudianto Ajak Warga Brohol Bangun Masa Depan

8 April 2026 - 22:54 WIB

Ikut INSIS di Turki, FAI UMTS Sinergikan Kegiatan Ilmiah dengan Penguatan Spiritual

7 April 2026 - 18:36 WIB

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Kriminal