Menu

Mode Gelap
Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara Migas Aceh di Dua Meja: Antara Tata Kelola yang Kuat dan Inisiatif Energi Bersih JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Aceh

Anggota DPRK Aceh Tenggara Soroti Pekerjaan Penanganan Jalan Nasional Longsoran

badge-check


					Anggota DPRK Aceh Tenggara Soroti Pekerjaan Penanganan Jalan Nasional Longsoran Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, soroti penanganan jalan nasional longsoran batas Gayo Lues-Aceh Tenggara.

Anggota DPRK yang terpilih itu Maruan Hanafi mengatakan, pekerjaan yang dilakukan rekanan itu dapat menimbulkan kerugian daerah dan pihak perusahaan galian C resmi yang ada di Aceh Tenggara, pasalnya, yang disebut rekanan untuk suplai material untuk pekerjaan itu dari perusahaan Nawi Sekedang Grup, tetapi hal itu tidak benar kenyataan di lapangan.

“Dugaan saya sebelumnya hanya pelengkap administrasi saja, setelah diberitakan dan tinjau pihaknya dilapangan, rekanan baru menggunakan perusahaan Nawi Sekedang Grup untuk suplai material,” kata Maruan Hanafi, Jum’at (30/08/2024).

Dikatakannya, sebelum memakai perusahaan Nawi Sekedang Grup, pekerjaan telah mencapai 70 persen lebih, hal ini dapat merugikan daerah dan perusahaan yang disebut sebagai suplai material. 

Seharusnya daerah mendapatkan penuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) pekerjaan itu melalui perusahaan yang suplai material, tetapi hal itu tidak mungkin akan terjadi nantinya.

“Material untuk pekerjaan 70 persen lebih itu diduga material haram atau curian yang dimasukkan rekanan,” ungkapnya kepada harianpaparazzi.com

Diketahui, anggaran untuk penanganan longsoran jalan nasional batas Gayo Lues – Aceh Tenggara itu sebesar Rp11.298.121.000, dengan nilai kontrak: HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/05/APBN/2024, sebagai penyedia jasa oleh PT. Segon Karya Alcantara. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Klarifikasi Soal Status Tipe C: “Kami Masih Tipe B Pendidikan”

15 Juli 2025 - 13:30 WIB

Dorong UMKM dan Pemuda Desa, PT PIM Serahkan 7 Booth Container untuk Gampong Keude Krueng Geukueh

15 Juli 2025 - 11:03 WIB

Ratusan Murid SMAN 1 Kutacane Antusias Ikuti MPLS Ramah di Hari Pertama

14 Juli 2025 - 22:27 WIB

Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara

14 Juli 2025 - 19:32 WIB

Puskesmas Tanah Pasir Bantah Isu Tak Tersedianya Sopir Ambulans Saat Penanganan Pasien Kecelakaan Kerja

12 Juli 2025 - 19:42 WIB

Trending di Aceh