Lhokseumawe, harianpaparazzi.com – Kuasa hukum Anggota DPR RI, asal Aceh, T.A. Khalid, bantah keras tudingan bahwa Kliennya telah menjual tanah negara atau berniat menipu pihak lain, karena lahan (Tanah) yang diperjualbelikan merupakan tanah yang dibelinya secara sah sejak tahun 2006 .
Hal itu ditegaskan melalui Klarifikasi oleh kuasa hukumnya Safaruddin, kepada sejumlah wartawan di Lhokseumawe, Jumat, (16/1/2026), klarifikasi tersebut guna untuk meluruskan duduk persoalan atau perkara berdasarkan data dan fakta.
Menurut Safaruddin, juga selaku Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menanggapi tudingan SofianTA Khalid merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 3.280 meter persegi yang dibeli dari Zakaria Ibsajasa berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 157/MD/2006 tertanggal 22 Juni 2006. Akta tersebut dibuat oleh PPAT Drs. A. Madjid selaku Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Kalau sudah ada PPAT, tentu ada batas-batas tanah, yaitu sebelah utara berbatasan dengan Tanah Alur Sawang sepanjang 81,00 meter, sebelah timur dengan Tanah Alur Sawang sepanjang 41,00 meter, sebelah selatan dengan Tanah Tambak milik Pak Salem Manaf sepanjang 81,00 meter, dan sebelah barat dengan lahan tidur atau alur sepanjang 41,00 meter.”jelasnya.
Lanjutnya, kepemilikan tersebut didukung alat bukti berupa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Drs. A. Madjid, PPATS Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Nomor 469/MD/2005 tertanggal 19 September 2005. Selanjutnya, pada tahun 2019, TA Khalid menjual sebagian dari tanah tersebut kepada Sofyan M Diah, MBA, dengan luas 1.032 meter persegi. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 30/MD/2019.
“Pada tahun 2024, Sofyan M Diah, MBA, mengirimkan surat somasi kepada TA Khalid.
Somasi tersebut berisi keberatan karena lahan yang dibeli tidak dapat disertifikatkan menjadi Hak Milik, dari situlah TA Khalid baru mengetahui bahwa lahan dimaksud tidak dapat disertifikatkan menjadi Hak Milik karena telah ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau sejak tahun 2014.”jelasnya.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2014 jo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2024–2044., penetapan kawasan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada TA Khalid selaku pemilik lahan.
“Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 6 Oktober 2025, TA Khalid mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Nonberusaha kepada Wali Kota Lhokseumawe dengan tujuan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas lahan seluas 3.000 meter persegi.
“Persetujuan luas 3.000 meter persegi ini meliputi sebagian lahan yang sebelumnya telah dijual kepada Sofian, dan dengan dasar tersebut yang bersangkutan juga dapat mengajukan sertifikat hak milik yang sebelumnya ditolak. Kemudian, pada 12 Januari 2026, T.A Khalid sudah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Lhokseumawe dan saat ini sedang dalam proses,” katanya.
Safaruddin menyebutkan, tuduhan menjual tanah negara itu tidak benar, dan dalam hal ini pihaknya sedang melakukan pengkajian untuk melakukan langkah hukum apakah itu perdata atau pidana. Karena persoalan ini sudah dilaporkan ke polisi oleh Sofian.
“Terkait persoalan ini, Zakaria selaku pemilik tanah, turut meluruskan berkenaan pernyataan Sofian yang diklaim bahwa tanah dijual T.A Khalid itu tanah negara. Karena saat awalnya membeli tanah ini, turut melibatkan sejumlah pihak, diantara aparatur desa maupun Camat setempat dan sejumlah saksi,” terang Safaruddin dibenarkan Zakaria yang turut mendampinginya.
Seperti diketahui dan diberitakan sejumlah media, anggota DPRK RI asal Aceh, T.A Khalid dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh Sofian M. Diah atas dugaan penjualan tanah negara seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Sofian mengaku membeli tanah tersebut kepada T.A Khalid beberapa tahun lalu dengan nilai transaksi sebesar Rp421 juta. Saat itu, ia dijanjikan akan memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak milik. (54 YU)







