Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

News

Pemerintah Bahas Penyusunan RPerpres Rencana Induk Bidang Kesehatan

badge-check


					Pemerintah Bahas Penyusunan RPerpres Rencana Induk Bidang Kesehatan Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029, sebagai arah kebijakan strategis pembangunan kesehatan nasional lima tahun ke depan sebagai turunan amanat dokumen perencanaan Pemerintah Pusat.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi daring yang secara khusus membahas batang tubuh RPerpres RIBK.

Fokus utama diskusi kali ini adalah menyelaraskan substansi RPerpres dengan dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

RIBK disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

Melalui RIBK, pemerintah daerah didorong untuk menyusun perencanaan dan penganggaran urusan kesehatan yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan dalam draf RPerpres adalah yang mengatur keterkaitan RIBK dengan dokumen perencanaan pemerintah, seperti RPJMN, RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan sejumlah masukan terkait perbaikan redaksional, terutama pada bagian yang menyangkut dokumen perencanaan daerah.

Ia menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat berdasarkan dengan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan khsusnya yang mengatur perencanaan dan penganggaran.

“Perlu dipastikan redaksi pada batang tubuh RPerpres mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dilaksanakan pemerintah daerah, terutama menyangkut implikasi terhadap dokumen perencanaan daerah. Bahasa yang digunakan harus tepat, normatif, dan mempertimbangkan kondisi eksisting” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin. (23/6/2025).

Lebih lanjut, Restuardy juga mengingatkan agar dalam implementasinya, perubahan dokumen perencanaan daerah akibat terbitnya RIBK harus memperhatikan mekanisme formal dan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan panduan pelaksanaan dan pelaporan RIBK secara operasional, agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan bahwa RIBK 2025–2029 dapat menjadi instrumen perencanaan bidang kesehatan yang komprehensif, sinkron, dan implementatif.

Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Biro Perencanaan Kemenkes, serta Kepala Biro Hukum Kemenkes, beserta tim pendamping dari masing-masing instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Pulau Sejuk, Gerak Sigap Polisi Jadi Sorotan

23 Maret 2026 - 12:16 WIB

Lewat Bantuan Sosial, Satresnarkoba Batu Bara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

20 Maret 2026 - 16:03 WIB

Ultah ke-9 SMSI, Gusti Sinaga Serukan Soliditas Hadapi Tantangan Pers

18 Maret 2026 - 21:39 WIB

Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel

17 Maret 2026 - 01:27 WIB

Rapat Koordinasi Humas Lapas Tanjungbalai, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Diperkuat

16 Maret 2026 - 10:54 WIB

Trending di News