Menu

Mode Gelap
Migas Aceh di Dua Meja: Antara Tata Kelola yang Kuat dan Inisiatif Energi Bersih JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru

Kriminal

Mantan Ketua Bapera Aceh Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan dan Penipuan

badge-check


					Faisal Amsco Perbesar

Faisal Amsco

Jakarta, harianpaparazzi.com  – Faisal Amsco, mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Pria asal Julok, Kabupaten Aceh Timur, ini ditahan selama 20 hari, mulai 12 April 2025 hingga 1 Mei 2025, untuk keperluan penyidikan serta mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.

Kasus yang menjerat Faisal diduga terjadi pada 2020 di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidikan terhadapnya dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 8 April 2025, menyusul laporan polisi pada 7 Maret 2025. Faisal ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2025.

Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, Faisal menjalani pemeriksaan pada 10 April 2025 sejak pukul 15.00 WIB, namun statusnya tidak jelas selama 24 jam. 

“Klien saya diperiksa selama satu hari penuh tanpa kejelasan status, apakah ditangkap atau ditahan,” ujar Irwansyah.

Faisal ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Maret 2025, yang diajukan oleh Yosita Theresia Manangka. Irwansyah mempertanyakan prosedur penyidikan, karena Faisal ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2025 malam, kurang dari 24 jam setelah pemeriksaan, tanpa melalui gelar perkara yang melibatkan kuasa hukum.

“Penyidik seharusnya tidak menetapkan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa alasan kuat. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme,” tegas Irwansyah.

Ia juga menyesalkan penolakan penyidik untuk memfasilitasi konfrontasi antara Faisal dan pelapor, serta tidak memeriksa saksi dari pihak Faisal sebelum penetapan tersangka.

Irwansyah menegaskan bahwa tuduhan pemerasan senilai Rp1,7 miliar tidak sesuai fakta. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan pelunasan utang pelapor kepada Faisal. “Fakta ini diabaikan, dan klien saya malah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga mengkritik penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak profesional dan bertentangan dengan program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 “Kami memohon kepada Kapolri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindak penyidik yang bersangkutan agar prosedur yang salah tidak terulang dan menjaga wibawa Polri,” tutur Irwansyah.

Sebelumnya, Faisal pernah menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank BNI yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Atas perbuatan tersebut, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (SNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria

8 Juli 2025 - 12:55 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

3 Juli 2025 - 20:33 WIB

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Sebelum Pelaku Pembunuhan Tertangkap

16 Juni 2025 - 21:26 WIB

Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara

16 Juni 2025 - 16:26 WIB

Polsek Bambel Tangkap Pengedar Sabu di Terutung Megara

30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Trending di Aceh