Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Dimediasi Haji Uma, PT Satya Agung dan Warga Batee VIII Simpang Keuramat Capai Kesepakatan Terkait Sengketa Lahan

badge-check


					Dimediasi Haji Uma, PT Satya Agung dan Warga Batee VIII Simpang Keuramat Capai Kesepakatan Terkait Sengketa Lahan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi – Sengketa lahan antara pihak perusahaan perkebunan PT. Satya Agung dengan masyarakat Gampong Batee VIII Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2020 mulai menemukan harapan penyelesaian.

Kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk langkah penyelesaian atas sengketa dalam pertemuan yang berlangsung di Culture Cafe Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kamis (10/4/2025).

Hal itu diketahui dari keterangan anggota DPD RI dapil Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang berperan dalam upaya mediasi sengketa antara kedua pihak sejak akhir tahun 2024 lalu.

Menurut Haji Uma, pertemuan tersebut merupakan rangkaian proses sebelumnya, yakni pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak. Dirinya bersyukur karena dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan dan hal itu menjadi modal penting untuk upaya penyelesaian konflik kedepannya.

“Kita bersyukur kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan. Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut akan di tindaklanjuti kedua belah pihak nantinya dan kita akan mengawal hingga terealisasi tuntas”, ujar Haji Uma, Sabtu (12/4/2025).

Dari proses penyelesaian yang dimediasi dirinya sejak adanya laporan masyarakat pada September 2024 hingga tercapainya kesepakatan kedua belah pihak, Haji Uma meyakini bahwa sengketa lahan ini akan dapat diselesaikan. Dirinya berharap kedua belah pihak selanjutnya segera melakukan langkah tindak lanjut hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Satya Agung mengakomodir tuntutan dari warga masyarakat dan akan melepaskan lahan yang ditanami oleh masyarakat. Mereka juga terbuka untuk menjadi mitra dan membantu masyarakat kedepannya.

Setelah selesainya proses pertemuan itu, perwakilan warga Gampong Batee VIII, M Nasir menyampaikan rasa syukur serta berterima kasih kepada Haji Uma atas upaya mediasi yang dilakukan, sehingga sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2020 kini mulai ada titik temu dan perusahaan mengakomodir tuntutan dari warga.

Haji Uma sendiri juga berharap kedepan agar bisa terjalin kerja sama yang baik antara warga sekitar dengan perusahaan perkebunan sawit. Mengingat kehadiran perusahaan sesungguhnya diharapkan dapat turut memberikan dampak terhadap peningkatan kesajahteraan masyarakat.

Seperti diketahui, konflik atau sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Satya Agung dengan warga Batee VIII Simpang Keuramat mulai terjadi sejak tahun 2020. Sejumlah upaya penyelesaian telah dilakukan sebelumnya, namun tak kunjung dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh