Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Kebijakan DLHK Langsa Dan Temuan Pema Oleh Gakumdu, Disorot DPD RI

badge-check

Kebijakan DLHK Langsa Dan Temuan Pema Oleh Gakumdu, Disorot DPD RI Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Aceh (BUMD) dalam hal ini Pema seakan jadi jalan panjang tak berujung. Lagi – lagi Gakumdu lingkungan hidup Republik Indonesia (LH – RI) kembali mendapat temuan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penyelenggara trading sulfur di wilayah pelabuhan Langsa itu.

Seakan tak terjamah oleh aturan, hingga saat ini pemerintah kota Langsa melalui dinas lingkungan hidup setempat, tak kunjung memberi teguran terhadap Pema terkait temuan Lembaga pengawas lingkungan republik Indonesia itu.

Bahkan, DLH kota Langsa memberi izin kepada BUMD itu untuk melakukan operasi trading sulfur di wilayahnya, hal itu dilakukan seakan PT PEMA telah memenuhi syarat untuk pengelolaan limbah.

Lain halnya dengan balasan Surat dari Gakumdu lingkungan hidup Republik Indonesia Yang diterima lembaga percepatan pembangunan Aceh (PPA) pada 22 Januari lalu, Lembaga negara itu menemukan banyak pelanggaran berupa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“DLH kota Langsa seakan membiarkan pelanggaran yang dilakukan PEMA terjadi, infonya hingga saat ini BUMD itu belum di beri teguran oleh dinas tersebut,” Ungkap Tri, Kamis (13/3/2025).

Melihat pembiaran ini terjadi, dukungan untuk perjuangan PPA terus berdatangan, salah satunya dari Sudirman alias Haji Uma yang merupakan seorang Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Aceh. Ia meminta agar semua pihak bekerja profesional terkait Sulfur di pelabuhan Langsa.

“Dinas lingkungan Hidup kota Langsa harus bekerja menjaga lingkungan agar supaya tidak menyalahi prosedur dan aturan,” Ungkap Haji Uma.

Selain pada pemerintah kota Langsa, BPMA juga tidak lepas dari teguran tokoh Aceh itu, ia berharap BPMA bertanggung jawab atas dampak lingkungan oleh limbah sehingga tidak mengganggu lingkungan dan mematuhi aturan yang ada

“Surat dari kementrian Lingkungan Hidup dan kuhutanan yang menjelaskan adanya cacat prosudur dalam pengelolaan Sulfur itu merupakan peringatan dan adanya pelanggaran Undang undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” Ujarnya.

Lalu sampai kapan Potret pembiaran ini terjadi ?
Mampukah Pemerintah kota Langsa dan Direktur BPMA yang baru menindak pelanggaran tersebut?
Biar waktu yang menjawab…( fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Perhatian dalam Evaluasi Kekhususan Aceh

30 Sep 2026 - 21:36 WIB

Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Perhatian dalam Evaluasi Kekhususan Aceh

TNI AL Sabet Penghargaan Ganda Pemprov Kepri

25 Sep 2026 - 17:57 WIB

TNI AL Sabet Penghargaan Ganda Pemprov Kepri

Meski Telah Kantongi Putusan Bebas MA, Rido Panjaitan Masih Mendekam di Rutan dan Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan

25 Sep 2026 - 14:08 WIB

Meski Telah Kantongi Putusan Bebas MA, Rido Panjaitan Masih Mendekam di Rutan dan Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan

Polres Taput Tetapkan RBS Tersangka Cabul Terhadap Putri Kandung

23 Sep 2026 - 15:05 WIB

Polres Taput Tetapkan RBS Tersangka Cabul Terhadap Putri Kandung

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas

23 Sep 2026 - 08:11 WIB

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas
Trending di News