Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

News

Kebijakan DLHK Langsa Dan Temuan Pema Oleh Gakumdu, Disorot DPD RI

badge-check


					Kebijakan DLHK Langsa Dan Temuan Pema Oleh Gakumdu, Disorot DPD RI Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Aceh (BUMD) dalam hal ini Pema seakan jadi jalan panjang tak berujung. Lagi – lagi Gakumdu lingkungan hidup Republik Indonesia (LH – RI) kembali mendapat temuan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penyelenggara trading sulfur di wilayah pelabuhan Langsa itu.

Seakan tak terjamah oleh aturan, hingga saat ini pemerintah kota Langsa melalui dinas lingkungan hidup setempat, tak kunjung memberi teguran terhadap Pema terkait temuan Lembaga pengawas lingkungan republik Indonesia itu.

Bahkan, DLH kota Langsa memberi izin kepada BUMD itu untuk melakukan operasi trading sulfur di wilayahnya, hal itu dilakukan seakan PT PEMA telah memenuhi syarat untuk pengelolaan limbah.

Lain halnya dengan balasan Surat dari Gakumdu lingkungan hidup Republik Indonesia Yang diterima lembaga percepatan pembangunan Aceh (PPA) pada 22 Januari lalu, Lembaga negara itu menemukan banyak pelanggaran berupa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“DLH kota Langsa seakan membiarkan pelanggaran yang dilakukan PEMA terjadi, infonya hingga saat ini BUMD itu belum di beri teguran oleh dinas tersebut,” Ungkap Tri, Kamis (13/3/2025).

Melihat pembiaran ini terjadi, dukungan untuk perjuangan PPA terus berdatangan, salah satunya dari Sudirman alias Haji Uma yang merupakan seorang Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Aceh. Ia meminta agar semua pihak bekerja profesional terkait Sulfur di pelabuhan Langsa.

“Dinas lingkungan Hidup kota Langsa harus bekerja menjaga lingkungan agar supaya tidak menyalahi prosedur dan aturan,” Ungkap Haji Uma.

Selain pada pemerintah kota Langsa, BPMA juga tidak lepas dari teguran tokoh Aceh itu, ia berharap BPMA bertanggung jawab atas dampak lingkungan oleh limbah sehingga tidak mengganggu lingkungan dan mematuhi aturan yang ada

“Surat dari kementrian Lingkungan Hidup dan kuhutanan yang menjelaskan adanya cacat prosudur dalam pengelolaan Sulfur itu merupakan peringatan dan adanya pelanggaran Undang undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” Ujarnya.

Lalu sampai kapan Potret pembiaran ini terjadi ?
Mampukah Pemerintah kota Langsa dan Direktur BPMA yang baru menindak pelanggaran tersebut?
Biar waktu yang menjawab…( fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Teater Sawah 2026 Angkat Tradisi Agraris Lewat Tubuh, Lumpur, dan Bunyi Alam

17 Mei 2026 - 10:09 WIB

Ops Antik Batu Bara Kembali Bergerak, Barang Bukti Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

15 Mei 2026 - 18:14 WIB

Lawan Peredaran Narkoba di Sekitar Tahfidz, Guru di Pantai Labu Dapat Dukungan Polisi

15 Mei 2026 - 14:59 WIB

Kapolres Madina Bersilaturahmi ke Kantor SMSI, Bahas Kolaborasi Informasi

15 Mei 2026 - 14:32 WIB

KOTAK Bakar Semangat Wisudawan Universitas Mercu Buana Lewat Deretan Lagu Penuh Energi

15 Mei 2026 - 10:50 WIB

Trending di News