Menu

Mode Gelap
BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar

Aceh

LIRA Desak Tegas Penegakan Hukum, Penggundulan Hutan Biang Kerok Banjir Bandang

badge-check


					LIRA Desak Tegas Penegakan Hukum, Penggundulan Hutan Biang Kerok Banjir Bandang Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kerusakan hutan akibat ulah manusia sudah semakin parah, hal ini akan berdampak terhadap bencana yang terjadi di Indonesia. Bencana besar seperti Banjir, tanah longsor dan banjir bandang terjadi karena ulah manusia yang semakin gencar melakukan pembalakan liar.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan bahwa kerusakan hutan yang masif adalah penyebab utama dari bencana ekologis yang terus berulang.

“Banjir bandang yang memporak-porandakan sejumlah kecamatan di Aceh Tenggara, dalam tujuh tahun terakhir, adalah hasil dari kerusakan tutupan hutan yang tak terkendali,” ungkap Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara, Kamis (02/01/2024).

Hasil investigasi LIRA menunjukkan bahwa kerusakan signifikan terjadi di kawasan hutan pegunungan Jambur Lateng. Modus utamanya adalah pembukaan lahan untuk perkebunan, yang menyebabkan degradasi tutupan hutan di wilayah hulu bagian timur pegunungan.

Dampaknya dirasakan langsung oleh wilayah hilir, termasuk Kecamatan Lawe Sumur, Bukit Tusam, Bambel, Semadam, dan Babul Makmur, yang menjadi langganan banjir bandang.

“Kami mencatat kerusakan ratusan hektare hutan di hulu. Ironisnya, sebagian besar pengelolaan lahan ini dilakukan oleh oknum pejabat dengan dalih untuk kepentingan rakyat. Padahal, hanya sedikit masyarakat tani atau kelas bawah yang benar-benar memiliki akses terhadap lahan tersebut,” jelas Saleh.

LIRA mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan menegakkan hukum atas tindak pidana lingkungan ini. Hingga kini, pelaku-pelaku perusakan hutan belum pernah diproses hukum, meskipun dampaknya jelas-jelas merugikan masyarakat luas.

“Kami meminta kepolisian dan pihak terkait untuk serius menangani kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, Aceh Tenggara akan terus menjadi korban bencana ekologis akibat eksploitasi hutan yang tak bertanggung jawab,” pungkas Saleh Selian.

Kondisi ini menjadi alaram keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup demi melindungi masyarakat Aceh Tenggara dari bencana berulang.

Tanpa disadari kerusakan hutan akan menjadi malapetaka terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana sebab, banjir bandang bisa terjadi sewaktu waktu tanpa bisa di prediksi dan akan mengakibatkan kerusakan dan juga menimbulkan korban jiwa.

Seperti kejadian banjir bandang di Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan yang mengakibatkan banyak kerugian yang melanda.

Kejadian banjir bandang di wilayah tersebut dituding karena adanya aktifitas pembalakan liar di daerah hulu sungai sehingga menjadi pemicu banjir bandang. Hal tersebut bisa terlihat juga dari material yang terbawa saat banjir bandang seperti kayu bekas. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

27 Mei 2026 - 14:45 WIB

Enam Bulan Pascabanjir, Korban Masih di Tenda, DPR RI dan Kemendagri Turun ke Aceh Tamiang

26 Mei 2026 - 14:43 WIB

SPS Aceh Gelar Doa Bersama untuk Ibunda Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan

25 Mei 2026 - 21:47 WIB

BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi

24 Mei 2026 - 21:28 WIB

Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Trending di Aceh