Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe kembali menggelar rapat paripurna dalam rangkaian tahapan pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi penganggaran DPRK bersama pemerintah kota guna memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Jumat, 25 September 2026, pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, didampingi Wakil Ketua II Zulya Zaini dan Plt. Sekretaris Dewan Bukhari. Sementara dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).
Dalam rapat tersebut, Sudirman Amin menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, sekaligus wujud pelaksanaan fungsi anggaran DPRK bersama pihak eksekutif.
Ia menjelaskan, berdasarkan undangan resmi DPRK Lhokseumawe Nomor 005/621 tertanggal 24 September 2026, terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.
Agenda pertama adalah penyampaian Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Sedangkan agenda kedua adalah pembukaan rapat Panitia Penelitian/Pembahasan Perubahan APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Menurut Sudirman Amin, kedua agenda tersebut merupakan tahapan formal sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam terhadap substansi perubahan anggaran oleh alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe, yakni Panitia Anggaran (Panggar), bersama pihak-pihak terkait.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, DPRK memiliki ruang untuk mencermati berbagai perubahan dalam struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Hal ini penting agar setiap kebijakan penganggaran tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan pembangunan Kota Lhokseumawe.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, rapat paripurna juga mencerminkan komitmen kelembagaan DPRK dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan dimulainya tahapan pembahasan Perubahan APBK 2026, DPRK Lhokseumawe bersama pihak eksekutif diharapkan mampu membangun proses pembahasan yang konstruktif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan program pembangunan daerah.
Seluruh rangkaian pembahasan nantinya menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah melalui Qanun Kota Lhokseumawe sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudirman Amin berharap proses perubahan anggaran tersebut dapat segera diselesaikan sehingga kebutuhan pembiayaan yang bersifat mendesak dapat direalisasikan, termasuk pembayaran gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta berbagai kebutuhan pembiayaan lainnya yang memiliki tingkat urgensi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Melalui pembahasan ini, kita berharap berbagai kebutuhan yang bersifat mendesak dapat segera terakomodasi, sehingga pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Sudirman Amin.
PARLEMENTARIA | DPRK LHOKSEUMAWE





