Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pengelolaan Dana Desa Gampong Bare Blang, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2026 diduga telah dicairkan, namun sejumlah pekerjaan proyek yang seharusnya direalisasikan di lapangan justru belum terlihat.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ke mana aliran anggaran Dana Desa tersebut jika pencairan sudah dilakukan, sementara realisasi pekerjaan fisik belum tampak?
Publik meminta adanya keterbukaan dari Penjabat (Pj.) Geuchik Gampong Bare Blang terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta progres pekerjaan yang telah direncanakan dalam APBDes Tahun 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, Pj. Geuchik maupun Geuchik yang bersangkutan masih terkesan bungkam dan belum memberikan penjelasan kepada awak media.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2026 di Gampong Bare Blang.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dana Desa adalah uang negara untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dikelola tanpa transparansi. Masyarakat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah anggaran desa digunakan( tri Nugroho Panggabean).





