Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?

badge-check

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan? Perbesar

LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Persoalan kredit sepeda motor yang melibatkan seorang warga Aceh Utara, Sofyan, dengan perusahaan pembiayaan FIFGROUP kini memasuki ranah kepolisian. Sofyan dipanggil Unit Reskrim Polsek Banda Sakti untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/233/VIII/RES.1.11./2026/Unitreskrim tertanggal 12 Agustus 2026 menyebutkan Sofyan dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 25 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB, di Ruang Unit Reskrim Polsek Banda Sakti.

Namun, di balik proses tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijelaskan secara terang oleh pihak-pihak terkait.

Sofyan mengaku kredit sepeda motor tersebut memiliki tenor 24 bulan dan hingga kini baru membayar delapan kali angsuran. Ia juga menunjukkan bukti pembayaran FIFGROUP tertanggal 30 Juni 2026, yang mencantumkan pembayaran angsuran ke-8 dari 24 kali pembayaran.

Dalam bukti tersebut tercatat angsuran sebesar Rp710 ribu, tawidh Rp50 ribu, ta’zir Rp5 ribu, dengan total pembayaran mencapai Rp765 ribu.

Yang menjadi perhatian, Sofyan menyebut sepeda motor tersebut masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain.

Lantas muncul pertanyaan: jika kendaraan masih berada di tangan debitur dan masih terdapat bukti pembayaran angsuran, apa yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penggelapan tersebut?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap FIFGROUP. Sebaliknya, hal itu menjadi ruang bagi perusahaan pembiayaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen yang dimilikinya, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Apakah terdapat tunggakan pembayaran? Jika ada, berapa jumlahnya dan sejak kapan tunggakan tersebut terjadi?

Apakah pernah terjadi pemindahtanganan kendaraan? Jika benar, kapan hal itu terjadi dan apa bukti yang mendasarinya?

Atau, apakah terdapat pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan yang kemudian menjadi dasar laporan ke kepolisian?

Hal-hal tersebut penting dijelaskan karena istilah “penggelapan” bukanlah istilah yang ringan. Ketika persoalan kredit masuk ke ranah pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan kendaraan dan kewajiban pembayaran, tetapi juga nama baik pihak yang dilaporkan.

Persoalan yang berkaitan dengan pembiayaan semestinya dapat dilihat secara utuh melalui perjanjian kredit, riwayat pembayaran, status kendaraan, serta komunikasi antara perusahaan pembiayaan dan debitur.

Ironisnya, jika benar cicilan baru berjalan delapan kali dari total 24 kali pembayaran, persoalan tersebut kini telah sampai ke kantor polisi. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah yang menjadi persoalan adalah pembayaran, komunikasi antara para pihak, atau terdapat persoalan lain yang belum diketahui publik?

FIFGROUP tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan bukti dari pihak perusahaan. Di sisi lain, Sofyan juga berhak menyampaikan keterangan serta menunjukkan bukti pembayaran yang dimilikinya.

Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa keterangan para pihak, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Karena itu, publik tidak membutuhkan drama, melainkan data, dokumen, dan penjelasan yang transparan dari semua pihak.

Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana, tentu hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun, apabila persoalan yang terjadi ternyata berkaitan dengan sengketa atau administrasi pembiayaan, maka duduk perkara juga perlu dijelaskan secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Pada akhirnya, satu pertanyaan masih menggantung: jika sepeda motor masih berada dalam penguasaan Sofyan dan terdapat bukti pembayaran angsuran, apa yang sebenarnya menjadi dasar hingga persoalan tersebut sampai ke kepolisian?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sebenarnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Batalyon B Pelopor Gelar Olahraga dan Aneka Lomba Bersama Bhayangkari dan Keluarga.

16 Agu 2026 - 18:43 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Batalyon B Pelopor Gelar Olahraga dan Aneka Lomba Bersama Bhayangkari dan Keluarga.

Bukan Dipotong! PUPR Lhokseumawe Ungkap Fakta Dana Rp9 Juta Bantuan Rumah Korban Bencana

16 Agu 2026 - 14:40 WIB

Bukan Dipotong! PUPR Lhokseumawe Ungkap Fakta Dana Rp9 Juta Bantuan Rumah Korban Bencana

Proyek di Desa Dayah Bluek Disorot: Tanpa Papan Informasi dan Rambu, Material Bekas Bongkaran Menutup Jalan

16 Agu 2026 - 08:53 WIB

Proyek di Desa Dayah Bluek Disorot: Tanpa Papan Informasi dan Rambu, Material Bekas Bongkaran Menutup Jalan

Tuntutan Ringan untuk Pelaku Penganiayaan Anak, Rasa Keadilan Dipertanyakan

15 Agu 2026 - 15:01 WIB

Tuntutan Ringan untuk Pelaku Penganiayaan Anak, Rasa Keadilan Dipertanyakan

PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

10 Agu 2026 - 22:42 WIB

PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan
Trending di Aceh