Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Tuntutan Ringan untuk Pelaku Penganiayaan Anak, Rasa Keadilan Dipertanyakan

badge-check

Tuntutan Ringan untuk Pelaku Penganiayaan Anak, Rasa Keadilan Dipertanyakan Perbesar

IDI, Harianpaparazzi.com — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam perkara penganiayaan terhadap anak yang dikenal dengan sebutan “Dek Pan” menuai sorotan dari keluarga korban dan masyarakat.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Idi, Jumat (14/8/2026), JPU menuntut terdakwa AH (23) dengan pidana penjara selama enam bulan. Sementara terdakwa AM (18) dituntut tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut dinilai jauh dari sepadan dengan kondisi korban. Korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian kepala dan dada, luka di tangan, bibir berdarah, hingga memar pada bagian kiri kepala.

Aksi kekerasan terhadap korban juga sempat direkam dalam sebuah video berdurasi hampir tiga menit. Video tersebut kini menjadi barang bukti dalam persidangan.

Tuntutan Dinilai Tidak Sebanding dengan Penderitaan Korban

Perkara ini menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak beserta ancaman pidananya.

Namun, tuntutan enam bulan terhadap AH dan tiga bulan terhadap AM memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kekerasan tersebut menyebabkan luka fisik pada seorang anak dan bahkan sempat terekam dalam video yang menjadi barang bukti persidangan.

Keluarga korban secara terbuka mempertanyakan rasa keadilan atas tuntutan tersebut. Mereka menilai hukum yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak tidak semestinya terkesan lunak terhadap pelaku.

Sorotan tersebut juga dinilai berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara kekerasan terhadap anak.

Minim Transparansi, Publik Tuntut Penjelasan

Hal lain yang menjadi sorotan adalah belum adanya penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai dasar pertimbangan di balik tuntutan yang dinilai ringan tersebut.

Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan, transparansi mengenai dasar tuntutan dinilai penting agar masyarakat dapat memahami pertimbangan hukum yang digunakan oleh JPU.

Dalam tuntutannya, JPU memang mencatat sejumlah hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Di antaranya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Namun, publik menilai faktor-faktor yang meringankan tersebut perlu dipertimbangkan secara seimbang dengan dampak kekerasan yang harus ditanggung korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Nasib Korban di Tangan Majelis Hakim

Tuntutan JPU merupakan bagian dari proses persidangan dan masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim yang dipimpin Mustabsyirah, S.H., M.H.

Publik kini berharap majelis hakim tidak sekadar mengikuti tuntutan JPU, tetapi menimbang secara objektif seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk kondisi korban, dampak kekerasan, serta kebutuhan perlindungan khusus terhadap anak.

Jika majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis yang tidak jauh berbeda dari tuntutan tersebut, dikhawatirkan muncul persepsi bahwa kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman yang relatif ringan.

Keadilan bagi anak korban kekerasan menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat. Publik pun akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan dibacakan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

10 Agu 2026 - 22:42 WIB

PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

Quick Response, Brimob Aceh Bersama TNI Dan Damkar Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Lhokseumawe

10 Agu 2026 - 19:20 WIB

Quick Response, Brimob Aceh Bersama TNI Dan Damkar Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Lhokseumawe

Isu Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Resnarkoba Diamankan Propam, Terkait Pesta Narkoba

9 Agu 2026 - 12:43 WIB

Isu Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Resnarkoba Diamankan Propam, Terkait Pesta Narkoba

Brimob Batalyon B Pelopor Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

6 Agu 2026 - 11:51 WIB

Brimob Batalyon B Pelopor Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

31 Jul 2026 - 09:03 WIB

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri
Trending di Aceh