LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pemotongan dana sebesar Rp9 juta terhadap penerima bantuan stimulan perbaikan rumah terdampak bencana di Kota Lhokseumawe, Ketua Pelaksana Kegiatan Perbaikan Rumah Stimulan Terdampak Bencana, Furqan, ST., MSM., memberikan klarifikasi terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut.
Furqan menjelaskan, pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah terdampak bencana mengacu pada Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-169 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah yang Terdampak Bencana.
Menurutnya, pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 80 persen dan tahap kedua sebesar 20 persen.
“Pencairan tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama 80 persen dan tahap kedua 20 persen,” ujar Furqan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pada masing-masing tahap, dana bantuan dibagi untuk kebutuhan material bangunan dan upah tenaga kerja. Pada tahap pertama, sebesar 75 persen dialokasikan untuk pembelian material, sedangkan 25 persen diperuntukkan bagi upah tenaga kerja. Mekanisme pembagian yang sama juga diterapkan pada pencairan tahap kedua.
Rp9 Juta Merupakan Dana Material, Bukan Pemotongan
Furqan menegaskan, dana yang dialokasikan untuk pembelian material tidak diberikan atau diserahkan kepada pihak Dinas PUPR maupun aparatur gampong.
Dana tersebut, kata dia, ditransfer langsung oleh penerima bantuan kepada toko bangunan yang telah dipilih dan disepakati oleh penerima bantuan dalam kegiatan sosialisasi.
Dengan mekanisme tersebut, apabila nilai bantuan yang dicairkan pada tahap pertama sebesar Rp12 juta, maka 75 persen atau Rp9 juta merupakan alokasi untuk material bangunan. Sementara 25 persen atau Rp3 juta merupakan alokasi upah tenaga kerja yang diterima langsung oleh penerima bantuan.
“Uang yang ditransfer ke toko bangunan tidak diserahkan kepada pihak dinas dan pihak aparatur desa. Uang tersebut dilakukan transfer ke toko bangunan sesuai dengan toko bangunan yang disepakati oleh penerima bantuan itu sendiri,” jelas Furqan.
Keterangan tersebut sekaligus menjelaskan angka Rp9 juta yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan. Menurut Furqan, nominal tersebut merupakan bagian dari dana tahap pertama yang dialokasikan untuk pembelian bahan material, bukan pemotongan dana bantuan oleh oknum dinas.
Penerima Bantuan Menentukan Toko Bangunan
Furqan menerangkan, penentuan toko bangunan bukan dilakukan secara sepihak oleh Dinas PUPR. Toko bangunan dipilih berdasarkan kesepakatan para penerima bantuan dalam sosialisasi pelaksanaan kegiatan.
Penunjukan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan penunjukan toko yang dibuat oleh penerima bantuan.
Sebelum transfer dilakukan, penerima bantuan terlebih dahulu menyampaikan rincian kebutuhan material untuk perbaikan rumah. Berdasarkan kebutuhan tersebut, tim teknis menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dalam rincian tersebut dilakukan RAB, penyusunan RAB dalam tahapan pelaksanaan. Setelah RAB ini disetujui oleh pihak penerima bantuan, RAB baru diberikan kepada pihak toko bangunan untuk pendistribusian bahan material,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, toko bangunan menjadi pihak yang menerima transfer dana untuk menyediakan material sesuai dengan RAB yang telah disepakati.
Sementara itu, dana yang dialokasikan untuk upah tenaga kerja diterima langsung oleh penerima bantuan dan digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Tim Teknis Melakukan Pendampingan
Terkait informasi mengenai adanya pihak dinas maupun aparatur gampong yang berada di bank saat proses pencairan, Furqan membenarkan adanya pendampingan. Namun, menurutnya, pendampingan tersebut bukan berarti dana bantuan diserahkan kepada pihak dinas atau aparatur gampong.
Pendampingan dilakukan untuk membantu penerima bantuan dalam proses administrasi serta transfer dana kepada toko bangunan.
“Pada saat transfer ke toko bangunan, tim teknis melakukan pendampingan terhadap pencairan transfer ke toko bangunan. Dalam pendampingan tersebut dilakukan penulisan transfer ke pihak toko bangunan dan proses pengurusan administrasi lainnya,” jelasnya.
Menurut Furqan, sebelum transfer dilakukan, penerima bantuan mengajukan permohonan kepada pihak bank dan PPK kegiatan perbaikan rumah. Tim pelaksana kemudian membantu proses administrasi yang diperlukan.
Ia kembali menegaskan bahwa uang tidak diterima oleh tim teknis, Dinas PUPR, maupun aparatur gampong, melainkan ditransfer langsung kepada toko bangunan yang telah disepakati oleh penerima bantuan.
Material Dapat Direvisi Sesuai Kebutuhan Lapangan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan material tidak selalu bersifat kaku. Penerima bantuan dapat mengajukan revisi apabila ditemukan kebutuhan tambahan atau diperlukan penyesuaian material di lapangan.
Keluhan atau kebutuhan tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada aparatur gampong, baik geuchik maupun kepala dusun. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada pihak dinas atau tim teknis untuk ditinjau.
“Banyak dari mereka melakukan revisi pada saat pelaksanaan. Pihak toko juga menerima terhadap revisi kebutuhan yang sudah disampaikan waktu awal, baik ada barang yang dibutuhkan kembali ataupun ada barang yang diberikan pihak toko bersedia mengganti,” ujar Furqan.
Menurutnya, mekanisme revisi tersebut dilakukan agar kebutuhan material dapat disesuaikan dengan kondisi rumah dan pekerjaan di lapangan.
Tahap Kedua Tidak Otomatis Dicairkan
Furqan juga menjelaskan bahwa pencairan tahap kedua sebesar 20 persen tidak dilakukan secara otomatis.
Setelah pekerjaan yang menggunakan dana tahap pertama selesai, dilakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Tim teknis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap realisasi pekerjaan di lapangan.
Apabila pekerjaan tahap pertama telah selesai dan sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara yang menjadi salah satu dasar untuk proses pencairan tahap kedua.
“Kalau tahap pertama ini tidak selesai dikerjakan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam material, maka tidak bisa dilakukan pencairan tahap kedua. Makanya disusun laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, penggunaan dana bantuan pada tahap pertama harus dapat dipertanggungjawabkan sebelum penerima bantuan mendapatkan pencairan tahap berikutnya.
Dinas Tegaskan Pelaksanaan Mengacu Petunjuk Teknis
Furqan menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ia berharap masyarakat memahami mekanisme tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pembagian dan penggunaan dana bantuan stimulan.
“Harapan kami, tahapan pelaksanaan ini sudah mengikuti petunjuk teknis yang telah ditentukan. Pelaksanaan ini harus dilaksanakan dan diselesaikan sesuai petunjuk teknis yang diberikan. Tahap per tahap harus dilakukan pertanggungjawaban terhadap dana yang digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut menjadi penjelasan atas munculnya angka Rp9 juta dalam pemberitaan sebelumnya. Berdasarkan keterangan Ketua Pelaksana, nominal tersebut merupakan 75 persen dari dana pencairan tahap pertama sebesar 80 persen yang dialokasikan untuk pembelian material dan ditransfer langsung oleh penerima bantuan kepada toko bangunan yang telah disepakati. Dana tersebut, menurut Furqan, bukan dana yang diterima atau dikelola oleh Dinas PUPR maupun aparatur gampong.
Meski demikian, seluruh pihak tetap perlu memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen RAB, petunjuk teknis, serta bukti transaksi dan distribusi material. Dengan demikian, penggunaan dana bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.






