Menu

Otomatis
Breaking News

Sumut

Eksekutif Usul Ranperda Tambahan Penyertaan Modal Bank Sumut dan Mual Natio Taput

badge-check

Eksekutif Usul Ranperda Tambahan Penyertaan Modal Bank Sumut dan Mual Natio Taput Perbesar

Taput, harianpaparazzi.comEksekutif atau Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) sampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Sumut dan Perumda Mual Natio.

Nota Pengantar Bupati Taput atas Dua Ranperda disampaikan lewat Sekretaris Daerah (Sekda) Taput Henry Sitompul pada paripurna dewan di pimpin D Hutabarat Wakil Ketua DPRD, Selasa (14/7/2026) 

Setelah penyampaian nota pengantar, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, (20/7/2026) dengan agenda penyampaian pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Ranperda penambahan penyertaan modal kepada Perumda Mual Na Tio seperti dalam nota pengantar bupati Jonius TP Hutabarat disebut untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Program yang direncanakan meliputi peremajaan jaringan pipa distribusi, perluasan cakupan pelayanan ke kawasan permukiman baru, serta peningkatan kapasitas produksi air minum.

Penyertaan modal kepada Perumda Mual Natio bukan semata-mata memperbesar aset perusahaan tetapi diarahkan meningkatkan kemampuan perusahaan memberikan pelayanan publik yang semakin baik.

Ranperda yang diajukan mengatur penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut. PT Bank Sumut merupakan Bank Pembangunan Daerah yang sahamnya pemprovsu bersama Pemkab dan Kota se Sumut.

Disampaikan, nilai penyertaan modal Pemkab Taput ke PT Bank Sumut hingga tahun buku 2022 sebesar Rp 35.665.889.769.- total dividen tunai Rp 8.451.510.307,00.-

Penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut bentuk investasi pemerintah daerah terbukti memberikan imbal hasil berupa deviden setiap tahun yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan asli daerah.

Memandang inilah pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal secara bertahap sesuai kemampuan daerah. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDIP Taput Tak Singgung Pengadaan Mobil Dinas, Demokrat dan Nasdem Tetap Menolak

5 Sep 2026 - 07:46 WIB

PDIP Taput Tak Singgung Pengadaan Mobil Dinas, Demokrat dan Nasdem Tetap Menolak

Kapolres Taput Ferry Mulyana Ajak Siswa SMA Muara Peduli Lingkungan

4 Sep 2026 - 10:27 WIB

Kapolres Taput Ferry Mulyana Ajak Siswa SMA Muara Peduli Lingkungan

Jimmi Tambunan: Pentas Budaya di Salib Kasih Jangan Jadi Beban Orang Tua Siswa 

2 Sep 2026 - 22:48 WIB

Jimmi Tambunan: Pentas Budaya di Salib Kasih Jangan Jadi Beban Orang Tua Siswa 

RDP Bersama DPRD Taput, SOL Komit Dukung Pembangunan

1 Sep 2026 - 14:28 WIB

RDP Bersama DPRD Taput, SOL Komit Dukung Pembangunan

Pedagang Tanggul Demo, Jadwal Rapat Komisi DPRD Taput Molor

1 Sep 2026 - 12:03 WIB

Pedagang Tanggul Demo, Jadwal Rapat Komisi DPRD Taput Molor
Trending di Sumut