Taput, harianpaparazzi.com – Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Utara (Taput) Tumbur Hutasoit, mengatakan pelaksanaan Bimtek merupakan hasil kesepakatan kepala desa dan pendanaan dianggarkan melalui Musrenbang Desa sehingga memiliki dasar regulasi yang jelas.
Hal ini disampaikan kepada sejumlah wartawan Jumat(10/7/2026 ) di kantornya, menanggapi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Taput di Medan yang menuai sorotan.
Sumber media menyebut Bimtek telah berlangsung pada 28 Juni hingga 1 Juli 2026 itu dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dibayarkan peserta sebesar Rp 5 juta per orang.
Sejumlah peserta mengeluhkan fasilitas penginapan, konsumsi, hingga materi pelatihan yang dianggap jauh dari harapan, kata seorang peserta yang meminta identitasnya tidak disebut mengaku kecewa karena hotel tempat menginap tidak sesuai dengan proposal awal.
Dalam surat permohonan dari Lembaga Diklat Teknologi Putra Bangsa Nomor 2131/LP3-TPB/V/2026, disebut peserta akan menginap di Hotel Fave, namun pada pelaksanaannya justru ditempatkan di dua hotel berbeda, yakni Kanaya Hotel dan Griya Hotel Medan.
“Dengan biaya Rp 5 juta per orang, fasilitas yang kami terima tidak layak, makanan biasa saja, penginapan tidak sesuai, bahkan modul yang dibagikan masih hasil salin-tempel karena masih mencantumkan kegiatan di Kabupaten Bintan. Ini menunjukkan penyelenggara tidak profesional,” ujar sumber dengan nada kecewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diikuti sekitar 228 desa dengan masing-masing mengirim dua peserta, yakni kepala desa dan satu perangkat desa, menyedot dana kurang lebih Rp2 miliar.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pimpinan Lembaga Diklat Teknologi Putra Bangsa, M. Andhika R., belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi lewat WhatsApp.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit, membenarkan pelaksanaan Bimtek. Kegiatan itu merupakan hasil kesepakatan kepala desa dan pendanaan dianggarkan melalui Musrenbang Desa sehingga memiliki dasar regulasi yang jelas, tegas Tumbur.
Dinas PMD bukan pelaksana teknis kegiatan. Penunjukan lembaga penyelenggara dilakukan melalui proses yang difasilitasi asosiasi kepala desa, kata Tumbur.
Meski demikian Dinas PMD tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Karena itu, seluruh pelaksanaan Bimtek akan menjadi bahan evaluasi, pungkasnya .
“Kalau memang dalam pelaksanaannya lembaga itu tidak becus dan tidak profesional, tentu akan kami evaluasi. Ke depan, lembaga seperti itu tidak akan dipakai lagi,” tegas Tumbur.
Pelaksanaan Bimtek dipusatkan di Medan karena hingga kini belum tersedia fasilitas hotel dan sarana pelatihan di Taput yang mampu menampung seluruh peserta sekaligus, kata Tumbur.
Berharap penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat dan peningkatan kapasitas aparatur desa, bukan sekadar menghabiskan anggaran.
Sementara itu, Fraksi PDIP Taput dalam pemandangan umum atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 pada paripurna dewan Kamis 9 Juli 2026 mendorong agar Bimtek kepala desa dapat dilaksanakan di Taput.
Pelaksanaan di Taput menurut Fraksi PDIP diketuai Sabungan Parapat dan Sekretaris Frido Erwin Sinaga, selain meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa, akan mampu mendorong pergerakan perekonomian daerah khususnya bagi pelaku UMKM dan sektor usaha lainnya lokal. (Marudut)







