ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com – Dugaan penganiayaan terhadap seorang konsumen oleh oknum kolektor perusahaan pembiayaan FIF di Gampong Blang Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, menuai kecaman keras dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).
Peristiwa yang disebut-sebut terjadi menjelang waktu Magrib itu diduga melibatkan tiga orang. Korban dilaporkan telah kembali ke rumah setelah beberapa hari menjalani perawatan.
Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyatakan pihaknya mengutuk keras apabila dugaan pemukulan terhadap konsumen tersebut terbukti benar. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan.
“Kami mengutuk keras apabila benar terjadi pemukulan terhadap konsumen oleh oknum kolektor FIF. Kasus ini harus diusut secara terbuka agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Tri Nugroho Panggabean, Minggu (14/6/2026).
Di sisi lain, pihak FIF melalui kuasa hukumnya Muslim membantah bahwa petugas penagihan melakukan tindakan kekerasan tanpa adanya pemicu.
Menurut Muslim, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Pos (Kapos) Panton Labu, petugas penagihan datang ke rumah konsumen untuk melakukan penagihan angsuran sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Petugas disebut telah menunggu cukup lama hingga konsumen tiba bersama suaminya. Namun, suami konsumen kemudian meninggalkan lokasi dan menyerahkan urusan pembayaran kepada istrinya.
Muslim menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, konsumen sempat melontarkan kemarahan dan melemparkan uang pembayaran kepada petugas sambil mempertanyakan kemungkinan penarikan kendaraan.
“Informasi yang kami terima, konsumen melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap kolektor,” ujarnya.
Terlepas dari perbedaan keterangan yang muncul, proses penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan wajib dilakukan dengan mengedepankan etika dan tidak boleh disertai intimidasi maupun kekerasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan dilakukan secara patut, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
Selain itu, apabila terbukti terjadi penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara itu, apabila terdapat unsur perampasan atau penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut juga dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. (Tim)







