Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Proyek revitalisasi SMA dan SMK senilai miliaran rupiah mulai bergulir di Kabupaten Aceh Utara. Sedikitnya 25 sekolah tingkat SMA dan SMK menerima bantuan rehabilitasi gedung dari pemerintah pusat pasca kerusakan akibat banjir. Namun di balik proyek besar itu, muncul sorotan soal pengawasan, pola swakelola hingga potensi permainan proyek di tingkat sekolah.
Nilai revitalisasi terbesar mencapai Rp3 miliar yang dialokasikan untuk SMK di Kecamatan Baktiya Barat. Seluruh pekerjaan diwajibkan selesai dalam waktu 120 hari sejak penetapan proyek dilakukan. Jika pekerjaan gagal diselesaikan tepat waktu, kepala sekolah disebut harus bertanggung jawab penuh.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd, rabu (13/05), menjelaskan progres pekerjaan di sejumlah sekolah saat ini telah mencapai 25 persen bahkan lebih. Setiap perkembangan pekerjaan, kata dia, wajib dilaporkan setiap pekan kepada Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan.
“Tujuan revitalisasi ini untuk memberikan kenyamanan kepada siswa dalam proses belajar mengajar, karena sebelumnya banyak gedung sekolah, laboratorium dan fasilitas pendidikan mengalami kerusakan ringan, sedang hingga berat akibat banjir,” ujar Muhammad Johan kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh pihak dipersilakan melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Bahkan pihaknya mengingatkan seluruh kepala sekolah agar memasang plang proyek pembangunan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Berbeda dengan proyek pemerintah pada umumnya, revitalisasi sekolah kali ini tidak menggunakan sistem tender. Pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk pihak sekolah bersama komite.
Dalam mekanisme itu, kepala sekolah memiliki kewenangan menunjuk pihak pelaksana pekerjaan berdasarkan hasil musyawarah internal sekolah.
“Pekerjaan ini tidak ditender. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap kualitas bangunan dan spesifikasi pekerjaan,” katanya.
Muhammad Johan juga menegaskan proyek revitalisasi tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga ataupun disubkontrakkan kepada pihak luar.
“Jangan coba-coba bermain dengan proyek ini, apalagi menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya tekanan dari pihak tertentu terhadap kepala sekolah dalam penentuan pelaksana proyek.
“Tidak ada tekanan ataupun pihak yang meminta-minta pekerjaan. Kepala sekolah jangan hanya menjadi stempel pihak tertentu,” ujarnya.
Meski demikian, dirinya mengakui sebagian kepala sekolah belum sepenuhnya memahami teknis konstruksi maupun administrasi proyek pembangunan. Karena itu sekolah diwajibkan memiliki tenaga ahli pendamping dalam pengerjaan revitalisasi tersebut.
Di sisi lain, kendala utama yang kini dihadapi sekolah adalah kenaikan harga material bangunan yang terus bergerak di lapangan.
Sementara terkait kemungkinan munculnya persoalan hukum dalam proyek revitalisasi tersebut, Muhammad Johan mengaku belum dapat menyimpulkan.
“Kita tunggu sampai pekerjaan selesai. Sekarang belum bisa disimpulkan,” katanya.
Ia juga memastikan pembelian material proyek wajib dilakukan di daerah masing-masing dan tidak diperbolehkan dikuasai pihak luar.
“Proyek ini harus bersih tanpa setoran dan permainan proyek,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, program revitalisasi SMA dan sederajat tersebut merupakan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI tahun 2026. Dana APBN disalurkan langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap, yakni 70 persen tahap awal dan 30 persen tahap lanjutan sesuai progres pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (firdaus)







