Kuala Simpang, Harianpaparazzi.com – Larangan rangkap jabatan bagi aparatur kampung dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Tamiang ternyata belum sepenuhnya berjalan.
Di tengah penegasan aturan yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang melalui Surat Edaran Nomor BKPSDM.800.1.1/180/2025, praktik jabatan ganda justru ditemukan masih berlangsung di sejumlah kampung, bahkan disertai dugaan penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara dalam waktu bersamaan.
Temuan itu salah satunya mencuat di Kampung Matang Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed.
Datok Penghulu setempat, Sugianto mengakui Sekretaris Kampung bernama Dedi Arissandi masih aktif menjabat sebagai sekdes sekaligus berstatus guru PPPK penuh di SD Kampung Raja, Kecamatan Bendahara.
“Betul, sekdes saya juga PPPK guru. SK PPPK-nya terhitung 2024. Untuk SK sekdes dikeluarkan bupati sejak 2006,” ujar Sugianto kepada wartawan, Selasa (12/05).
Ia mengaku selama lebih dari setahun, bawahannya menerima penghasilan dari dua jabatan tersebut.
Gaji sebagai PPPK diperkirakan sekitar Rp3 juta per bulan, sementara honor sebagai sekretaris kampung mencapai Rp2,3 juta per bulan.
Jika dihitung kasar, nilai penerimaan ganda itu berpotensi melampaui puluhan juta rupiah.
Menurut Sugianto, pihak kecamatan baru memanggil aparatur kampung dalam pekan ini untuk meminta perangkat yang berstatus PPPK memilih salah satu jabatan.
“Sekdes bersedia mengembalikan uang yang diterima sejak diangkat PPPK. Kendalanya karena formulir pernyataan memilih jabatan belum tersosialisasi sejak awal,” katanya.
Temuan serupa disebut tidak hanya terjadi di Matang Ara Jawa.
Sedikitnya empat kampung lain disebut mengalami kondisi serupa. Bahkan terdapat seorang datok penghulu yang juga tercatat sebagai PPPK penuh.
Padahal, Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang secara tegas mewajibkan datok penghulu maupun perangkat kampung yang lulus PPPK untuk memilih salah satu jabatan.
Jika tetap merangkap, pengangkatan PPPK dapat dibatalkan dan yang bersangkutan terancam sanksi administratif.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, mengaku baru mengetahui persoalan itu dan berjanji segera memanggil BKPSDM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk meminta penjelasan.
“Kita akan selesaikan segera dan telusuri mengapa ini bisa berlarut. Kalau nanti terbukti masuk ranah pidana, pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses hukum,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN, ASN PPPK wajib menjalankan tugas secara penuh pada instansi penempatannya dan tidak dibenarkan merangkap jabatan perangkat desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dikalangan masyarakat, mengenai fungsi pengawasan camat, BKPSDM, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
Sebab bila surat edaran telah berlaku sejak pertengahan 2025, mengapa praktik rangkap jabatan dan dugaan pembayaran ganda masih terus berjalan hingga kini.
Jika benar terjadi pembiaran administratif, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kelalaian perangkat desa, melainkan alarm lemahnya pengawasan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. (firdaus)







