Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

badge-check

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, terdapat dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Pada lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tanggul Krueng Meureudu Jebol 150 Meter, Mendagri Tinjau Kerusakan Banjir Pidie Jaya

3 Nov 2026 - 21:25 WIB

Tanggul Krueng Meureudu Jebol 150 Meter, Mendagri Tinjau Kerusakan Banjir Pidie Jaya

Empat Kamar Asrama Putra Dayah Nurul Islam Karieng Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

3 Nov 2026 - 14:22 WIB

Empat Kamar Asrama Putra Dayah Nurul Islam Karieng Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Tiga Dusun di Lubok Pusaka Terisolir Pascabanjir, Warga Butuh Jalan dan Akses Layanan Dasar

2 Nov 2026 - 17:48 WIB

Tiga Dusun di Lubok Pusaka Terisolir Pascabanjir, Warga Butuh Jalan dan Akses Layanan Dasar

Wisuda ke-37, PNL Kukuhkan 1.134 Lulusan, 639 Raih Cumlaude dan Terapkan Ijazah Elektronik

31 Okt 2026 - 11:09 WIB

Wisuda ke-37, PNL Kukuhkan 1.134 Lulusan, 639 Raih Cumlaude dan Terapkan Ijazah Elektronik

Empat Desa Masuk Sasaran Penanganan KAT, Bupati Aceh Utara Minta SKPK Bergerak

31 Okt 2026 - 09:49 WIB

Empat Desa Masuk Sasaran Penanganan KAT, Bupati Aceh Utara Minta SKPK Bergerak
Trending di Aceh