Aceh Timur, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang di Kabupaten Aceh Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Ketua Umum Satgas PPA, Mustafa Abdullah, SE, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang dinilai serius dan perlu segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mustafa dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Dugaan Honorarium KPU Belum Dibayar
Dalam laporan pertama bernomor 025/SPPA/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026, Satgas PPA mengungkap dugaan belum dibayarkannya honorarium petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar sekitar Rp2,8 miliar serta honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp4,2 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KPU) Kabupaten Aceh Timur.
Padahal, anggaran untuk pembayaran honorarium tersebut disebut telah dialokasikan dalam dokumen resmi anggaran.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BUMD
Selain itu, dalam laporan kedua bernomor 035/SPPA/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026, Satgas PPA juga mengungkap tiga dugaan permasalahan serius pada BUMD PT. Wajar Corpora.
Pertama, perusahaan daerah tersebut diduga tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sejak awal berdiri hingga tahun 2024.
Kedua, terdapat dugaan bahwa CV Multi Karya Baru telah mengalihkan pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.224 hektare milik PT. Wajar Corpora kepada pihak lain tanpa persetujuan BUMD maupun pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tertanggal 10 Oktober 2024.
Ketiga, ditemukan adanya tunggakan kewajiban pada tahun 2025 sebesar Rp610 juta dari total kewajiban Rp810 juta per tahun, setelah perusahaan tersebut baru menyetorkan Rp200 juta ke kas daerah.
Minta Penegakan Hukum
Mustafa Abdullah menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PPA dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur dari praktik yang merugikan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan ini berdampak langsung terhadap keuangan daerah,” tegasnya.
Laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, serta Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai bentuk pengawalan serius terhadap proses penanganannya.
(Tri Nugroho Panggabean)







