Menu

Mode Gelap
BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar

Aceh

Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur

badge-check


					Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur Perbesar


Aceh Timur, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang di Kabupaten Aceh Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Ketua Umum Satgas PPA, Mustafa Abdullah, SE, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang dinilai serius dan perlu segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mustafa dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Dugaan Honorarium KPU Belum Dibayar

Dalam laporan pertama bernomor 025/SPPA/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026, Satgas PPA mengungkap dugaan belum dibayarkannya honorarium petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar sekitar Rp2,8 miliar serta honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp4,2 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Padahal, anggaran untuk pembayaran honorarium tersebut disebut telah dialokasikan dalam dokumen resmi anggaran.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BUMD

Selain itu, dalam laporan kedua bernomor 035/SPPA/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026, Satgas PPA juga mengungkap tiga dugaan permasalahan serius pada BUMD PT. Wajar Corpora.

Pertama, perusahaan daerah tersebut diduga tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sejak awal berdiri hingga tahun 2024.

Kedua, terdapat dugaan bahwa CV Multi Karya Baru telah mengalihkan pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.224 hektare milik PT. Wajar Corpora kepada pihak lain tanpa persetujuan BUMD maupun pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tertanggal 10 Oktober 2024.

Ketiga, ditemukan adanya tunggakan kewajiban pada tahun 2025 sebesar Rp610 juta dari total kewajiban Rp810 juta per tahun, setelah perusahaan tersebut baru menyetorkan Rp200 juta ke kas daerah.

Minta Penegakan Hukum

Mustafa Abdullah menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PPA dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur dari praktik yang merugikan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan ini berdampak langsung terhadap keuangan daerah,” tegasnya.

Laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, serta Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai bentuk pengawalan serius terhadap proses penanganannya.

(Tri Nugroho Panggabean)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Kesepakatan Bersama Perangi Narkotika

1 Juni 2026 - 11:18 WIB

Bupati Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila, Ajak Warga Jaga Persatuan

1 Juni 2026 - 11:15 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

27 Mei 2026 - 14:45 WIB

Enam Bulan Pascabanjir, Korban Masih di Tenda, DPR RI dan Kemendagri Turun ke Aceh Tamiang

26 Mei 2026 - 14:43 WIB

SPS Aceh Gelar Doa Bersama untuk Ibunda Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan

25 Mei 2026 - 21:47 WIB

Trending di Aceh