Menu

Mode Gelap
Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

Aceh

Nurlela Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas DPPKB Agara

badge-check


dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA saat menerima SPPT dari Sekda Yusrizal di dampingi Kaban BKSDM Abdul Syafaruddin S, S.Kom. Perbesar

dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA saat menerima SPPT dari Sekda Yusrizal di dampingi Kaban BKSDM Abdul Syafaruddin S, S.Kom.

ACEH TENGGARA, Harianpaparazzi.com – Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE.,MM menunjuk dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Syafaruddin S, S.Kom, membenarkan dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA di tunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/45/2026 yang di tetapkan di Aceh Tenggara, Selasa (3/3/2026)

“SPPT tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE., MM atas nama Pemerintah Aceh Tenggara, Nurlela diinstruksikan untuk mulai menjalankan tugas,” sebut Syafaruddin Selasa (3/3/2026)

Sebelum mandat ini diberikan, kata Syafaruddin, Nurlela merupakan pejabat sebagai Dokter Ahli Madya pada Rumah Sakit H. Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara.

Penunjukan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. (M. Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5.121 KK di Aceh Tamiang Terima Bantuan Rehab Rumah, Dana Disalurkan Langsung ke Toko Material

3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan

3 Maret 2026 - 12:28 WIB

Kejari Tunggu Hasil Audit, Warga Riseh Baroh Minta Pemeriksaan Dana 2021–2025

3 Maret 2026 - 01:12 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026

2 Maret 2026 - 19:50 WIB

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Trending di Aceh