Menu

Mode Gelap
11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

Aceh

Nurlela Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas DPPKB Agara

badge-check


					dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA saat menerima SPPT dari Sekda Yusrizal di dampingi Kaban BKSDM Abdul Syafaruddin S, S.Kom. Perbesar

dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA saat menerima SPPT dari Sekda Yusrizal di dampingi Kaban BKSDM Abdul Syafaruddin S, S.Kom.

ACEH TENGGARA, Harianpaparazzi.com – Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE.,MM menunjuk dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Syafaruddin S, S.Kom, membenarkan dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA di tunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/45/2026 yang di tetapkan di Aceh Tenggara, Selasa (3/3/2026)

“SPPT tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE., MM atas nama Pemerintah Aceh Tenggara, Nurlela diinstruksikan untuk mulai menjalankan tugas,” sebut Syafaruddin Selasa (3/3/2026)

Sebelum mandat ini diberikan, kata Syafaruddin, Nurlela merupakan pejabat sebagai Dokter Ahli Madya pada Rumah Sakit H. Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara.

Penunjukan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. (M. Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan

10 Juni 2026 - 17:51 WIB

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

9 Juni 2026 - 16:54 WIB

PHE NSO Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan, Siswa SMPN 6 Lhokseumawe Dilatih Kelola Sampah

9 Juni 2026 - 14:35 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025

9 Juni 2026 - 11:27 WIB

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Trending di Aceh